Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali memimpin sidang penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) pada Selasa (19/5/2026).
Salah satu agenda utama sidang hari ini adalah mencari jalan keluar atas konflik regulasi yang menghambat operasional PT Aqua Farm Nusantara di Danau Toba, Sumatera Utara.
Akar Masalah: Ketidaksinkronan Regulasi
PT Aqua Farm Nusantara, yang telah beroperasi di Danau Toba sejak tahun 1998, saat ini menghadapi kendala hukum terkait kuota produksi ikan nila (tilapia).
Perusahaan memegang izin produksi sebesar 34.314 ton per tahun. Namun, angka ini bertabrakan dengan dua aturan lain yang berbeda:
Perpres Nomor 60 Tahun 2021: Membatasi produksi budidaya ikan di Danau Toba maksimal 10.000 ton per tahun.
SK Gubernur Sumatera Utara: Menetapkan daya tampung Danau Toba mencapai 60.000 ton per tahun.
Direktur Utama PT Aqua Farm Nusantara, Tri D. Saputra, mengungkapkan keberatannya karena aturan-aturan baru tersebut mengancam operasional perusahaan yang sudah ada jauh sebelum Perpres diterbitkan. “Ini menjadi concern kami karena menyangkut kepastian investasi ke depannya,” ujar Tri dalam sidang tersebut.
Langkah Pemerintah: Kajian Lingkungan Menjadi Penentu
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memaparkan bahwa berbagai studi menunjukkan daya dukung Danau Toba berada di kisaran 45.000 hingga 60.000 ton per tahun.
Guna mencapai titik tengah yang berimbang antara kelestarian lingkungan dan kepentingan ekonomi, pemerintah memutuskan untuk melakukan kajian ilmiah lebih mendalam. Kementerian Lingkungan Hidup akan ditugaskan memimpin kajian tersebut dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang didukung pendanaan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Proses kajian ini diestimasi membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan dengan anggaran sekitar Rp200 juta.
Keputusan Sidang: Penggunaan Asas Grandfather Clause
Sebagai langkah sementara agar operasional perusahaan tetap berjalan, sidang menyepakati penerapan asas grandfather clause yang tercantum dalam Undang-Undang Penanaman Modal. Asas ini memberikan perlindungan bagi izin usaha lama agar tetap berlaku meskipun terdapat regulasi baru.
Namun, kebijakan ini bersifat bersyarat. Purbaya selaku ketua sidang menegaskan bahwa PT Aqua Farm Nusantara dilarang melakukan penambahan kapasitas produksi selama masa penelitian berlangsung.
”Untuk sementara, PT Aqua bisa berproduksi dengan level yang sekarang menggunakan grandfather clause.
Namun, setelah studi selesai, hasil akhirnya akan menjadi rujukan utama untuk menentukan kapasitas produksi yang ideal di Danau Toba,” tutup Purbaya.D|Red






