Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,

Jakarta-Mediadelegasi:  Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali memimpin sidang penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) pada Selasa (19/5/2026).

 

Salah satu agenda utama sidang hari ini adalah mencari jalan keluar atas konflik regulasi yang menghambat operasional PT Aqua Farm Nusantara di Danau Toba, Sumatera Utara.

 

​Akar Masalah: Ketidaksinkronan Regulasi
​PT Aqua Farm Nusantara, yang telah beroperasi di Danau Toba sejak tahun 1998, saat ini menghadapi kendala hukum terkait kuota produksi ikan nila (tilapia).

 

Perusahaan memegang izin produksi sebesar 34.314 ton per tahun. Namun, angka ini bertabrakan dengan dua aturan lain yang berbeda:
​Perpres Nomor 60 Tahun 2021: Membatasi produksi budidaya ikan di Danau Toba maksimal 10.000 ton per tahun.
​SK Gubernur Sumatera Utara: Menetapkan daya tampung Danau Toba mencapai 60.000 ton per tahun.

BACA JUGA:  Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turnip

 

​Direktur Utama PT Aqua Farm Nusantara, Tri D. Saputra, mengungkapkan keberatannya karena aturan-aturan baru tersebut mengancam operasional perusahaan yang sudah ada jauh sebelum Perpres diterbitkan. “Ini menjadi concern kami karena menyangkut kepastian investasi ke depannya,” ujar Tri dalam sidang tersebut.

 

​Langkah Pemerintah: Kajian Lingkungan Menjadi Penentu
​Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memaparkan bahwa berbagai studi menunjukkan daya dukung Danau Toba berada di kisaran 45.000 hingga 60.000 ton per tahun.

 

​Guna mencapai titik tengah yang berimbang antara kelestarian lingkungan dan kepentingan ekonomi, pemerintah memutuskan untuk melakukan kajian ilmiah lebih mendalam. Kementerian Lingkungan Hidup akan ditugaskan memimpin kajian tersebut dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang didukung pendanaan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Proses kajian ini diestimasi membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan dengan anggaran sekitar Rp200 juta.

BACA JUGA:  DPR RI Janjikan Solusi Tuntas Polemik Royalti Lagu dalam Waktu Dekat

 

​Keputusan Sidang: Penggunaan Asas Grandfather Clause
​Sebagai langkah sementara agar operasional perusahaan tetap berjalan, sidang menyepakati penerapan asas grandfather clause yang tercantum dalam Undang-Undang Penanaman Modal. Asas ini memberikan perlindungan bagi izin usaha lama agar tetap berlaku meskipun terdapat regulasi baru.

 

​Namun, kebijakan ini bersifat bersyarat. Purbaya selaku ketua sidang menegaskan bahwa PT Aqua Farm Nusantara dilarang melakukan penambahan kapasitas produksi selama masa penelitian berlangsung.
​”Untuk sementara, PT Aqua bisa berproduksi dengan level yang sekarang menggunakan grandfather clause.

 

Namun, setelah studi selesai, hasil akhirnya akan menjadi rujukan utama untuk menentukan kapasitas produksi yang ideal di Danau Toba,” tutup Purbaya.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru