Labura-Mediadelegasi: Keberadaan jaringan WiFi swasta di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan, mulai menjadi sorotan masyarakat. Selasa 19/05/2026.
Pasalnya, sejumlah penyedia layanan internet diketahui telah memasang tiang jaringan di sepanjang jalan milik pemerintah. Sebagian disebut telah memiliki izin, namun sebagian lainnya diduga beroperasi tanpa legalitas resmi serta memanfaatkan fasilitas umum dan lahan negara yang status penggunaannya belum diketahui secara jelas.
Dari hasil investigasi awal yang dihimpun, pertumbuhan provider layanan internet di Labura dinilai semakin marak dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, setiap pelanggan dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dalam transaksi pembayaran layanan internet.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan terkait kontribusi terhadap daerah. Pasalnya, keberadaan tiang jaringan yang berdiri di bahu jalan maupun ruang milik jalan, serta kabel yang melintas di area permukiman warga dan fasilitas umum milik pemerintah, dinilai juga perlu dikaji dari sisi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalan ini pun menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk aktivis Labuhanbatu Utara, Amri Tambunan. Ia menilai keberadaan penyedia layanan internet murah memang sangat membantu masyarakat, namun pelaku usaha tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Keberadaan penyedia layanan internet ini tentu membantu masyarakat. Tetapi aturan terkait izin dan pemanfaatan fasilitas umum juga harus dipatuhi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah provider seperti Gamenet, ION Net, dan ICON+, termasuk provider lainnya yang memasang tiang jaringan di sepanjang jalan. Menurutnya, keberadaan infrastruktur tersebut seharusnya turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.
Selain itu, ia meminta pemerintah melakukan penertiban terhadap jaringan yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin, termasuk jaringan yang memanfaatkan tiang utilitas milik negara seperti milik PLN dan Telkom Indonesia.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu Utara, Mashud, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap keberadaan penyedia jaringan internet di wilayah tersebut.
“Kami sedang melakukan pendataan di setiap kecamatan terkait keberadaan jaringan internet tersebut,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara, Hendra. Ia menyebut pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap penggunaan lahan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penertiban dan pendataan terhadap seluruh jaringan internet yang beroperasi di wilayah Labuhanbatu Utara, baik yang telah memiliki izin pemanfaatan dan pembangunan jaringan fiber optik maupun yang belum memiliki legalitas resmi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan hukum para pelaku usaha sekaligus mencegah potensi kerugian daerah dari sektor pajak maupun retribusi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara






