Jakarta-Mediadelegasi: Negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp 570 miliar setelah Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar jaringan produksi pita cukai ilegal.
Operasi besar-besaran ini menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Jepara dan Semarang.
Lokasi dan Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi yang berlangsung serentak tersebut, tim gabungan menyisir lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas ilegal:
Di Kabupaten Jepara: Petugas menggerebek lima lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan yang digunakan sebagai tempat penimbunan serta pelekatan hologram. Barang bukti yang diamankan meliputi 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai tanpa hologram, serta 2 mesin stamping foil.
Di Kota Semarang: Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi, termasuk percetakan yang beroperasi di sebuah bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati. Petugas menyita mesin cetak canggih (tipe OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z), plat cetak, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, serta dokumen pesanan pita cukai ilegal.
Penangkapan Pelaku
Selain mengamankan ribuan barang bukti, petugas juga menangkap 19 orang yang terlibat dalam jaringan tersebut. Di Jepara, 15 orang tertangkap tangan sedang melakukan proses pelekatan hologram. Sementara di Semarang, petugas mengamankan 4 orang yang terdiri dari pengendali percetakan, karyawan, serta sopir, beserta satu unit mobil Innova Zenix. Saat ini, seluruh pihak terkait dan barang bukti telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen dalam Melindungi Penerimaan Negara
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara.
Selain itu, operasi ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri legal dan melindungi masyarakat luas dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Djaka juga memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat. “Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat. Kami mengajak publik untuk terus proaktif melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di sekitar mereka melalui saluran pengaduan resmi,” tutup Djaka pada Rabu (20/5/2026).D|Red






