​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurban Presiden Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum. (Foto:Ist)

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurban Presiden Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi tegas terkait polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindakan yang sah, baik ditinjau dari kacamata hukum negara maupun syariat Islam.

​Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman menyusul adanya sorotan dari publik mengenai penggunaan dana negara dalam pengadaan hewan kurban untuk momentum Hari Raya Iduladha 2026. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pengelolaan keuangan tersebut.

​Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Presiden memiliki dasar hukum yang sangat jelas. Ia memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Rp 2 Miliar dari Rumah Bos Sritex

​Dalam keterangannya pada Kamis (28/5/2026), ia menekankan pentingnya memahami tata kelola keuangan negara yang selama ini dijalankan oleh pemerintah. Habiburokhman memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan tetap mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas yang ketat.

​“Bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya.

​Dengan adanya penjelasan ini, pihak DPR berharap masyarakat dapat memahami bahwa program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah yang tetap dalam koridor hukum. Kedepannya, pemerintah diharapkan tetap menjaga transparansi dalam setiap program bantuan sosial yang bersumber dari APBN demi menjaga kepercayaan publik.D|Redthe

BACA JUGA:  Vonis Berat Kasus Korupsi APD Covid-19: Tiga Terdakwa Dihukum Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar
Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:20 WIB

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22 WIB

​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Berita Terbaru