Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi tegas terkait polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindakan yang sah, baik ditinjau dari kacamata hukum negara maupun syariat Islam.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman menyusul adanya sorotan dari publik mengenai penggunaan dana negara dalam pengadaan hewan kurban untuk momentum Hari Raya Iduladha 2026. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pengelolaan keuangan tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Presiden memiliki dasar hukum yang sangat jelas. Ia memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya pada Kamis (28/5/2026), ia menekankan pentingnya memahami tata kelola keuangan negara yang selama ini dijalankan oleh pemerintah. Habiburokhman memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan tetap mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas yang ketat.
“Bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya.
Dengan adanya penjelasan ini, pihak DPR berharap masyarakat dapat memahami bahwa program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah yang tetap dalam koridor hukum. Kedepannya, pemerintah diharapkan tetap menjaga transparansi dalam setiap program bantuan sosial yang bersumber dari APBN demi menjaga kepercayaan publik.D|Redthe







