Jakarta-Mediadelegasi: Bank Indonesia (BI) merespons pelemahan nilai tukar rupiah yang mendekati level Rp17.900 per dolar Amerika Serikat. Bank sentral menilai tekanan terhadap rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal global dan meningkatnya kebutuhan valuta asing di dalam negeri.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan memanasnya konflik di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu faktor utama yang memicu ketidakpastian pasar keuangan global.
Menurut Denny, situasi geopolitik tersebut membuat investor cenderung mencari aset aman sehingga menekan mata uang negara berkembang, termasuk rupiah. Kondisi itu kemudian diperparah dengan meningkatnya kebutuhan dolar AS di pasar domestik.
“Tekanan terhadap nilai tukar rupiah masih dipengaruhi ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah,” ujar Denny dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan valuta asing meningkat secara musiman seiring adanya pembayaran utang luar negeri (ULN) dan repatriasi dividen perusahaan. Sementara itu, arus masuk dolar AS ke pasar domestik dinilai masih terbatas.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, BI memastikan akan terus hadir di pasar melalui berbagai langkah intervensi. Bank sentral menegaskan komitmennya menjaga stabilitas rupiah dilakukan secara berkelanjutan baik di pasar domestik maupun internasional.
Denny menyebut intervensi dilakukan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot, hingga Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar dalam negeri.
Selain itu, BI juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur guna menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.
Tidak hanya mengandalkan intervensi pasar, BI juga memperkuat bauran kebijakan moneter dengan menjaga struktur suku bunga instrumen keuangan agar tetap kompetitif dan menarik bagi investor global.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya arus keluar modal asing atau capital outflow yang dapat memperburuk tekanan terhadap rupiah. BI berharap imbal hasil aset keuangan domestik tetap mampu bersaing di tengah gejolak global.
Dari sisi pengendalian permintaan dolar AS, BI juga memperketat aturan pembelian valuta asing tanpa dokumen pendukung. Mulai Juni 2026, pembelian tunai dolar AS tanpa underlying dibatasi maksimal 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Bank Indonesia juga memperkuat koordinasi dengan berbagai otoritas terkait untuk mengawasi aktivitas pembelian dolar AS dalam jumlah besar oleh perbankan maupun korporasi. BI memastikan akan terus memantau perkembangan pasar global dan domestik serta siap mengambil langkah tambahan demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan ekonomi nasional. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







