Prabowo Menerbitkan Perpres Baru BNPT, Perkuat Struktur dan Fungsi Penanggulangan Terorisme

Senin, 4 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan arahan atau keterangan resmi. Beliau baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur ulang struktur dan memperkuat fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Foto : Ist.

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan arahan atau keterangan resmi. Beliau baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur ulang struktur dan memperkuat fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Aturan baru ini disusun untuk mengatur ulang struktur organisasi serta memperkuat berbagai fungsi dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak terorisme di Indonesia.

Berdasarkan salinan Perpres yang ditemukan pada Senin (4/5/2026), aturan tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo sejak tanggal 9 Februari 2026 dan selanjutnya diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Dalam aturan baru ini, dilakukan penataan kembali susunan organisasi BNPT agar lebih efektif dan fokus. Disebutkan dalam Pasal 7 Bab III, bahwa BNPT kini terdiri atas Ketua, Sekretariat Utama, serta sejumlah Deputi yang memiliki bidang tugas spesifik.

Adapun pembagian tugas tersebut meliputi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Salah satu poin yang dijabarkan secara rinci adalah tugas dan wewenang Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi. Sesuai Pasal 14, deputi ini bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan strategis di bidang kesiapsiagaan nasional serta upaya kontra radikalisasi.

BACA JUGA:  Prabowo Protes Istilah "Uang Lelah" : Tentara Tidak Boleh Lelah

Lebih lanjut dalam Pasal 15, dijelaskan bahwa fungsi dari deputi ini antara lain adalah merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional. Termasuk di dalamnya melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan serta upaya pencegahan paham radikal.

Deputi ini juga memiliki tugas penting untuk menyusun teknis standardisasi kebijakan di bidang kontra radikalisasi. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat serta perlindungan sarana prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional.

Tidak kalah penting, deputi ini juga ditugaskan untuk merumuskan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme. Hal ini mencakup penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan di berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, terdapat pula kewenangan untuk melakukan pembimbingan teknis dan supervisi, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penanggulangan terorisme sesuai bidang tugasnya, termasuk menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua BNPT.

BACA JUGA:  Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 9 Tahun 2026 ini, maka aturan lama yaitu Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2012, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam bagian penutup aturan tersebut ditegaskan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, peraturan ini diperintahkan untuk diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Langkah penerbitan aturan baru ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat institusi BNPT agar semakin tangguh dan profesional dalam menjaga keamanan negara serta melindungi masyarakat dari ancaman terorisme dan ekstremisme. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Hukum Acara, Bantah Tuduhan Ganda
Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Surpres Pergantian Dirinya Hoaks, Serahkan Sepenuhnya ke Hak Prerogatif Presiden
PPSPI Resmi Lantik Pengurus Nasional & 38 DPW Periode 2026–2031, Siap Dorong Profesionalisme Sektor Publik
Sidang Banding Nadiem Makarim: PT Tetapkan 4 Saksi & 1 Ahli Diperiksa Ulang, Mulai 12 Agustus
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp649 Miliar Lebih
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:20 WIB

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Hukum Acara, Bantah Tuduhan Ganda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Surpres Pergantian Dirinya Hoaks, Serahkan Sepenuhnya ke Hak Prerogatif Presiden

Berita Terbaru

Ketua terpilih DPD KNPI Labura, Ginda Sinaga, beserta jajaran pengurus berfoto bersama Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, AKP Ogan Sembiring, SH, dan jajaran di depan gedung Satuan Intelkam, Kompleks Mapolres Labuhanbatu, Kamis (6/8/2026). Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu

Perkuat Sinergitas, KNPI Labura Silaturahmi dengan Satintelkam Polres Labuhanbatu

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:15 WIB