Prabowo Menerbitkan Perpres Baru BNPT, Perkuat Struktur dan Fungsi Penanggulangan Terorisme

Senin, 4 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan arahan atau keterangan resmi. Beliau baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur ulang struktur dan memperkuat fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Foto : Ist.

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan arahan atau keterangan resmi. Beliau baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur ulang struktur dan memperkuat fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Aturan baru ini disusun untuk mengatur ulang struktur organisasi serta memperkuat berbagai fungsi dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak terorisme di Indonesia.

Berdasarkan salinan Perpres yang ditemukan pada Senin (4/5/2026), aturan tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo sejak tanggal 9 Februari 2026 dan selanjutnya diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Dalam aturan baru ini, dilakukan penataan kembali susunan organisasi BNPT agar lebih efektif dan fokus. Disebutkan dalam Pasal 7 Bab III, bahwa BNPT kini terdiri atas Ketua, Sekretariat Utama, serta sejumlah Deputi yang memiliki bidang tugas spesifik.

Adapun pembagian tugas tersebut meliputi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Salah satu poin yang dijabarkan secara rinci adalah tugas dan wewenang Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi. Sesuai Pasal 14, deputi ini bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan strategis di bidang kesiapsiagaan nasional serta upaya kontra radikalisasi.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Bersama Gubernur Tinjau Pengungsian di Tapteng, Fokus Atasi Pangan, Infrastruktur, dan BBM Pasca Banjir Longsor

Lebih lanjut dalam Pasal 15, dijelaskan bahwa fungsi dari deputi ini antara lain adalah merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional. Termasuk di dalamnya melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan serta upaya pencegahan paham radikal.

Deputi ini juga memiliki tugas penting untuk menyusun teknis standardisasi kebijakan di bidang kontra radikalisasi. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat serta perlindungan sarana prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional.

Tidak kalah penting, deputi ini juga ditugaskan untuk merumuskan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme. Hal ini mencakup penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan di berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, terdapat pula kewenangan untuk melakukan pembimbingan teknis dan supervisi, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penanggulangan terorisme sesuai bidang tugasnya, termasuk menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua BNPT.

BACA JUGA:  Kemenhut Bantah Keluarkan Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan Sejak Juli 2025

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 9 Tahun 2026 ini, maka aturan lama yaitu Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2012, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam bagian penutup aturan tersebut ditegaskan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, peraturan ini diperintahkan untuk diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Langkah penerbitan aturan baru ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat institusi BNPT agar semakin tangguh dan profesional dalam menjaga keamanan negara serta melindungi masyarakat dari ancaman terorisme dan ekstremisme. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Pimpin Ratas Bahas Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Para Menteri Merapat ke Istana
Jasad di Pulau Enggano Dipastikan Surakhman, Salah Satu Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
Polres Jakpus Ungkap Jaringan Narkoba Jalur Pekanbaru–Jakarta, Dua Tersangka Ditangkap di Hotel
Komisi V DPR Sorot Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, Akan Revisi UU LLAJ
MK Gelar Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Malam Ini
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:20 WIB

Prabowo Pimpin Ratas Bahas Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Para Menteri Merapat ke Istana

Rabu, 23 September 2026 - 14:22 WIB

Jasad di Pulau Enggano Dipastikan Surakhman, Salah Satu Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Komisi V DPR Sorot Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, Akan Revisi UU LLAJ

Rabu, 23 September 2026 - 10:41 WIB

MK Gelar Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Malam Ini

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Berita Terbaru