Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Ia mengingatkan agar tidak ada satu pun pejabat atau pegawai yang “bermain-main” dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pesan keras ini disampaikan menyusul maraknya pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat negara tinggi dalam beberapa waktu terakhir, yang mencoreng nama baik pemerintahan.
Supratman menegaskan bahwa arahan ini sejatinya telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sejak hari pertama pemerintahan berjalan. Sangat jelas, tegas, dan konsisten, Presiden selalu mengingatkan seluruh jajaran pemerintah dari tingkat atas hingga bawah untuk senantiasa menjaga integritas, bersikap jujur, dan sama sekali tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang diemban untuk keuntungan pribadi maupun golongan.
“Jadi, Bapak Presiden sungguh luar biasa. Dari awal menjabat, kami diminta pesannya untuk tidak bermain-main dan sampai hari ini,” ujar Supratman saat ditemui awak media di Jakarta, pada Jumat (5/6/2026), menegaskan bahwa pesan tersebut selalu menjadi pedoman utama bagi seluruh kabinet dan pejabat negara.
Menurut penjelasan Menteri Hukum, arahan Presiden tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi pegangan nyata yang dijalankan oleh para menteri dan seluruh pejabat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Semua kebijakan dan pelayanan publik harus berlandaskan prinsip kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab penuh kepada rakyat yang memberi mandat.
Meski mengecam keras segala bentuk penyimpangan, Supratman Andi Agtas juga mengingatkan agar prinsip hukum tetap dijunjung tinggi. Ia meminta seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap para pihak yang saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus-kasus yang sedang ramai dibahas publik.
“Biarkan proses hukum itu dijalani,” ujarnya singkat namun tegas, memastikan bahwa penegakan hukum harus berjalan berimbang, tegas, namun tetap berkeadilan dan sesuai aturan yang berlaku, tanpa diintervensi oleh pandangan publik yang belum tentu lengkap informasinya.
Belakangan ini, pemberitaan di tanah air memang didominasi oleh serangkaian pengungkapan kasus hukum berat yang melibatkan pejabat tinggi negara. Dua kasus besar yang paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta kasus penyelewengan dana dalam program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Salah satu kasus besar yang diusut adalah dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam layanan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini menjerat nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, beserta sejumlah pihak lain, dan kini sedang ditangani secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, nilai kerugian negara dan uang yang diduga dikantongi para tersangka dalam kasus ini sangat fantastis. Total uang yang beredar dan dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 145,5 miliar, yang dikumpulkan secara terus-menerus sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2026.
Dana sebesar itu diketahui berasal dari pungutan liar yang dikenakan kepada warga negara asing, biro jasa pengurusan dokumen, maupun pihak sponsor yang sedang mengurus permohonan izin tinggal di Indonesia. Modus operandi ini berlangsung lama dan melibatkan jaringan di lingkungan Imigrasi, sehingga menjadi sorotan tajam karena merugikan iklim pelayanan publik dan investasi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga sedang gencar melakukan pengusutan mendalam terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Dalam kasus ini, telah ditetapkan tiga tersangka utama, yaitu mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan penyelewengan terhadap anggaran insentif yang seharusnya diberikan BGN kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap SPPG tercatat menerima anggaran insentif sebesar Rp 6 juta per hari, namun dana tersebut sebagian besar diduga disalahgunakan dan dialirkan untuk kepentingan pribadi para tersangka, bukan untuk operasional program yang bermanfaat bagi rakyat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







