Menteri Hukum Tegaskan ASN Dilarang Main-main dalam Layanan Publik, Menyusul Marak Kasus Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Ist.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Ia mengingatkan agar tidak ada satu pun pejabat atau pegawai yang “bermain-main” dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pesan keras ini disampaikan menyusul maraknya pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat negara tinggi dalam beberapa waktu terakhir, yang mencoreng nama baik pemerintahan.

Supratman menegaskan bahwa arahan ini sejatinya telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sejak hari pertama pemerintahan berjalan. Sangat jelas, tegas, dan konsisten, Presiden selalu mengingatkan seluruh jajaran pemerintah dari tingkat atas hingga bawah untuk senantiasa menjaga integritas, bersikap jujur, dan sama sekali tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang diemban untuk keuntungan pribadi maupun golongan.

“Jadi, Bapak Presiden sungguh luar biasa. Dari awal menjabat, kami diminta pesannya untuk tidak bermain-main dan sampai hari ini,” ujar Supratman saat ditemui awak media di Jakarta, pada Jumat (5/6/2026), menegaskan bahwa pesan tersebut selalu menjadi pedoman utama bagi seluruh kabinet dan pejabat negara.

Menurut penjelasan Menteri Hukum, arahan Presiden tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi pegangan nyata yang dijalankan oleh para menteri dan seluruh pejabat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Semua kebijakan dan pelayanan publik harus berlandaskan prinsip kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab penuh kepada rakyat yang memberi mandat.

BACA JUGA:  Sinergi Penegakan Hukum: Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Jaksa Hasil OTT KPK

Meski mengecam keras segala bentuk penyimpangan, Supratman Andi Agtas juga mengingatkan agar prinsip hukum tetap dijunjung tinggi. Ia meminta seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap para pihak yang saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus-kasus yang sedang ramai dibahas publik.

“Biarkan proses hukum itu dijalani,” ujarnya singkat namun tegas, memastikan bahwa penegakan hukum harus berjalan berimbang, tegas, namun tetap berkeadilan dan sesuai aturan yang berlaku, tanpa diintervensi oleh pandangan publik yang belum tentu lengkap informasinya.

Belakangan ini, pemberitaan di tanah air memang didominasi oleh serangkaian pengungkapan kasus hukum berat yang melibatkan pejabat tinggi negara. Dua kasus besar yang paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta kasus penyelewengan dana dalam program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Salah satu kasus besar yang diusut adalah dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam layanan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini menjerat nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, beserta sejumlah pihak lain, dan kini sedang ditangani secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, nilai kerugian negara dan uang yang diduga dikantongi para tersangka dalam kasus ini sangat fantastis. Total uang yang beredar dan dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 145,5 miliar, yang dikumpulkan secara terus-menerus sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2026.

BACA JUGA:  Petugas KPK Masih di Sumut, Telusuri Dugaan Korupsi di Satker PJN

Dana sebesar itu diketahui berasal dari pungutan liar yang dikenakan kepada warga negara asing, biro jasa pengurusan dokumen, maupun pihak sponsor yang sedang mengurus permohonan izin tinggal di Indonesia. Modus operandi ini berlangsung lama dan melibatkan jaringan di lingkungan Imigrasi, sehingga menjadi sorotan tajam karena merugikan iklim pelayanan publik dan investasi.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga sedang gencar melakukan pengusutan mendalam terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Dalam kasus ini, telah ditetapkan tiga tersangka utama, yaitu mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan penyelewengan terhadap anggaran insentif yang seharusnya diberikan BGN kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap SPPG tercatat menerima anggaran insentif sebesar Rp 6 juta per hari, namun dana tersebut sebagian besar diduga disalahgunakan dan dialirkan untuk kepentingan pribadi para tersangka, bukan untuk operasional program yang bermanfaat bagi rakyat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur
Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung
Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung
Wamenaker Afriansyah Noor: Dialog Sosial Kunci Harmoni Hubungan Industrial PT Indonesia Epson
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan
Landasan Kebijakan Kerja: Menaker Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Kunci Industri Berdaya Saing
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris ke Wartawan, Tegaskan Hormati Kerja Jurnalistik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:41 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:14 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:17 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Dialog Sosial Kunci Harmoni Hubungan Industrial PT Indonesia Epson

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:50 WIB

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan

Berita Terbaru