Jakarta-Mediadelegasi: Polemik terkait tata kelola kelembagaan kepolisian kembali mengemuka dan memicu perdebatan panas di kalangan wakil rakyat dan pemerintah. Usulan yang disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menginginkan kalangan sipil dapat menduduki jabatan utama di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, mendapatkan respons keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politisi tersebut meminta agar usulan tersebut tidak diajukan dan menyarankan menteri lebih fokus pada tugas pokok kementeriannya.
Respons tegas Ahmad Sahroni disampaikan langsung saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu, 6 Juni 2026. Ia menilai usulan yang dilontarkan Natalius Pigai bukanlah hal yang mendesak atau tepat untuk dibahas saat ini. Bahkan, Sahroni dengan lugas meminta Menteri HAM tersebut berhati-hati dan menghentikan usulan yang dinilainya tidak perlu itu.
“Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak,” tegas Sahroni, memberikan sinyal penolakan yang jelas terhadap gagasan yang dikemukakan oleh pejabat di lingkungan Kabinet Merah Putih itu. Baginya, usulan tersebut justru mengalihkan perhatian dari tugas-tugas besar yang seharusnya menjadi prioritas utama Kementerian HAM.
Menurut pandangan Sahroni, alih-alih sibuk mengatur struktur jabatan di institusi lain seperti Polri, Natalius Pigai seharusnya mencurahkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk menangani berbagai persoalan berat yang ada di depan mata. Ia menyinggung bahwa masih sangat banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang belum selesai dan menunggu penyelesaian serta pembelaan dari negara.
“Urusin pelanggaran HAM saja noh banyak sekali yang harus dibela,” tambah Sahroni. Pernyataan ini menegaskan bahwa bagi Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan, fokus utama Kementerian HAM adalah perlindungan warga negara, penyelesaian kasus masa lalu, dan pencegahan pelanggaran baru, bukan melakukan intervensi atau perubahan struktur di lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, Natalius Pigai memang telah menyampaikan gagasan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, mekanisme pertukaran atau keterlibatan antarunsur kelembagaan sudah berjalan satu arah selama ini, di mana anggota Polri sering kali diangkat dan menduduki jabatan-jabatan strategis di institusi sipil, kementerian, maupun lembaga negara lainnya.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujar Pigai saat menjelaskan dasar pemikirannya terkait usulan kontroversial ini. Baginya, kesetaraan posisi dan keterlibatan lintas sektor adalah hal yang wajar dan seimbang dalam sistem pemerintahan.
Lebih jauh, Menteri HAM ini juga menegaskan bahwa usulan tersebut bukanlah gagasan yang muncul begitu saja tanpa landasan pemikiran. Ia melihat praktik melibatkan tenaga profesional dari kalangan sipil untuk menduduki jabatan strategis di institusi keamanan atau penegak hukum adalah hal yang umum berkembang dan diterapkan di berbagai negara demokratis modern di dunia.
Selain aspek kesetaraan dan praktik internasional, Pigai juga mengaitkan usulannya dengan semangat reformasi birokrasi dan kelembagaan yang selama ini digaungkan. Ia menilai keterlibatan unsur sipil sejalan dengan visi menjadikan kepolisian sebagai institusi yang sejatinya bersifat sipil, profesional, modern, dan demokratis, sehingga tidak tertutup terhadap masukan atau kepemimpinan dari luar korpsnya sendiri.
Perbedaan pandangan yang tajam antara Natalius Pigai dan Ahmad Sahroni ini kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi ada keinginan membuka ruang reformasi dan keseimbangan, namun di sisi lain ada kekhawatiran akan penyimpangan fokus tugas pokok fungsi masing-masing lembaga. Hingga saat ini, usulan tersebut belum masuk dalam pembahasan resmi, namun perdebatan ini menjadi cermin dinamisnya diskusi mengenai masa depan kelembagaan kepolisian di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







