Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Tuding Ada Intervensi Politik

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang dipimpin Petrus Selestinus mengonfirmasi kabar bahwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut diduga terjadi pada pagi hari Jumat, 19 Juni 2026, dan langsung memicu reaksi dari pihak hukum yang mewakili kedua figur tersebut.

Menurut keterangan Petrus Selestinus, informasi mengenai penangkapan Roy Suryo pertama kali diterima dari istri kliennya. Penyidik tiba di kediaman Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB pagi itu dan langsung membawa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa turut ditangkap di lokasi terpisah,” ungkap Petrus.

Sementara itu, kabar mengenai penangkapan Dokter Tifa juga dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Ia menyebutkan bahwa pengamat dan pegiat media sosial itu diamankan di tempat tinggalnya yang berada di kawasan apartemen sekitar pukul 06.47 WIB, hanya selisih waktu singkat dengan kejadian yang menimpa Roy Suryo.

BACA JUGA:  Budianto Sitepu Meninggal Setelah Dua Hari Diamankan Polrestabes Medan

“Saya dapat kabar yang dibagikan di grup komunikasi kami, bahwa Dokter Tifa diamankan di apartemennya oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 06.47 WIB pagi ini,” jelas Ramdansyah saat dihubungi wartawan.

Setelah menerima informasi tersebut, Ramdansyah segera melakukan konfirmasi langsung ke pihak penyidik. Ia menyebutkan bahwa dari jawaban yang diterima, status kliennya saat ini disebut dalam istilah “diamankan” untuk keperluan pemeriksaan, meskipun belum ada penjelasan resmi secara rinci mengenai dasar hukum dan pasal yang disangkakan.

“Setelah saya konfirmasi ke penyidik, karena saya salah satu Penasihat Hukum klien, istilah yang digunakan adalah sedang diamankan. Namun, sampai saat ini belum ada keterangan lebih mendalam mengenai alasan dan dakwaan yang dikenakan,” tambahnya.

Petrus Selestinus selaku koordinator tim advokasi menyatakan sikapnya yang tegas terkait peristiwa ini. Ia menilai penangkapan yang dilakukan secara bersamaan terhadap kedua pihak tersebut mengandung indikasi adanya intervensi politik yang mengganggu jalannya penegakan hukum secara objektif.

“Kami menilai langkah ini bukan semata-mata proses hukum biasa. Ada nuansa yang menunjukkan adanya tekanan politik yang berusaha membungkam kebebasan berpendapat dan penelitian yang selama ini dilakukan oleh kedua klien kami,” tegasnya.

Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait kajian dan pernyataan yang mereka sampaikan soal dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo. Pada pemeriksaan sebelumnya, keduanya diperbolehkan pulang dan tidak langsung ditahan.

BACA JUGA:  Hotman Paris Resmi Dilaporkan FBI ke Polda Metro Jaya

Kini, setelah berjalan hampir setahun sejak kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, tindakan pengamanan ulang ini dinilai oleh tim hukum sebagai langkah yang tidak konsisten dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik.

Ramdansyah menyampaikan bahwa dirinya bersama rekan-rekan kuasa hukum lainnya saat ini sedang bersiap untuk segera mendatangi Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah memastikan hak-hak hukum kedua klien terpenuhi, mendapatkan kejelasan resmi, serta mendampingi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Kami berencana merapat ke Polda Metro Jaya bersama tim hukum lainnya. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil, sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan tidak ada tekanan apa pun selama menjalani proses ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum mengeluarkan keterangan pers resmi terkait alasan dan dasar hukum pengamanan Roy Suryo serta Dokter Tifa. Publik pun menunggu klarifikasi resmi dari kepolisian untuk mengetahui perkembangan terbaru dari kasus yang telah berlangsung cukup lama ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru