Medan-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran vape yang mengandung zat narkotika yang dijalankan secara terselubung dalam skala industri rumahan. Lokasi tempat meracik dan mengemas barang haram itu ditemukan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sekaligus mengamankan satu orang pelaku utama dalam operasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan secara terarah di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Tempat tersebut sengaja dipilih pelaku sebagai lokasi yang dianggap aman untuk menjalankan aksinya, mulai dari proses pencampuran zat hingga pengemasan ulang sebelum barang diedarkan ke pasar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku cukup cerdik untuk mengelabui pembeli. Ia mencampurkan cairan vape yang sudah mengandung zat narkotika ke dalam produk vape biasa yang banyak beredar dan dikenal luas di pasaran masyarakat.
“Pelaku mencampurkan cairan vape yang mengandung zat narkoba dengan produk vape non-narkoba yang umum dijual bebas. Cara ini membuat barang yang dihasilkan tampak sama seperti produk biasa, namun memiliki kandungan yang berbahaya dan melanggar hukum,” jelas Kompol Rafli saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2026).
Pengungkapan kasus ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan secara rahasia dan mendalam oleh Unit 2 Satresnarkoba selama beberapa hari berturut-turut. Tim terus memantau pergerakan dan aktivitas pelaku hingga mengumpulkan informasi serta bukti yang cukup kuat untuk melakukan tindakan hukum.
Setelah diyakini kebenaran informasinya, petugas segera melaksanakan penggerebekan pada dini hari tanggal 6 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, pelaku yang berinisial R (26) dan diketahui sebagai warga Kota Binjai berhasil diamankan di tempat tinggalnya yang berupa rumah kos tersebut.
“Kami melakukan pengawasan dan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar lokasi. Setelah semuanya dipastikan, kami langsung masuk dan mengamankan pelaku beserta seluruh peralatan yang ada di tempat itu,” tambah Kasat Resnarkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku mendapatkan pasokan cairan vape yang mengandung zat narkotika dari seorang bandar yang beroperasi di luar lokasi. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melacak dan memburu sosok bandar tersebut untuk memutus rantai pasokan secara menyeluruh.
Untuk melipatgandakan keuntungan yang didapat, pelaku menerapkan strategi pengemasan ulang. Dari satu pod cairan yang diterimanya dari bandar, ia membagi dan mencampurnya sehingga bisa menghasilkan hingga tiga pod baru yang siap dijual kembali kepada pembeli.
“Dari satu pod yang didapatkan dari pemasok, pelaku mengolah dan mengemasnya kembali menjadi tiga pod terpisah. Modus ini sengaja dilakukan agar jumlah barang yang dipasarkan lebih banyak dan keuntungan yang diperoleh menjadi berlipat ganda,” ungkap Kompol Rafli.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat utama dalam kegiatan produksi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 17 unit vape berbagai merek, 38 buah cartridge kosong, enam perangkat alat penghisap, tiga botol cairan, satu mesin penutup kemasan, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan ke laboratorium untuk diuji kandungannya secara lebih rinci. Hasil pemeriksaan awal sudah mengindikasikan adanya kandungan zat narkotika di dalam produk yang dihasilkan. Penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







