Medan-Mediadelegasi: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan pembinaan atau coaching clinic Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sumut. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 27 hingga 30 Juli 2026 di Aula Transparansi Kantor Diskominfo Sumut, Medan.
Kegiatan ini diselenggarakan guna memperkuat kapasitas pengelolaan pengaduan masyarakat sekaligus memastikan implementasi SP4N Lapor berjalan lebih optimal dan tepat sasaran di seluruh perangkat daerah.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae, menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, pelaksanaan SP4N Lapor di Pemprov Sumut sejauh ini sudah menunjukkan hasil yang baik. Namun, masih terdapat catatan penting yang perlu segera diperbaiki.
“Masih ada temuan terkait waktu respons tindak lanjut aduan yang masuk, yang sebagian masih melebihi batas maksimal tiga hari kerja,” ungkap Porman saat membuka kegiatan.
Ia menjelaskan coaching clinic ini menjadi sarana tepat untuk melihat sejauh mana pemahaman OPD terhadap aturan, ketersediaan sumber daya, kedisiplinan, serta kesesuaian prosedur kerja yang diterapkan.
Tujuannya agar hasil pemantauan ini menjadi dasar penyusunan langkah perbaikan menyeluruh demi peningkatan kualitas layanan pengaduan publik ke depannya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara serta Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Sumut, Hafidz Tigor Barita, menegaskan pelaksanaan SP4N Lapor masuk dalam ranah pengawasan dan memiliki konsekuensi nyata bagi pelaksana.
“Aduan yang tidak segera direspons dan ditindaklanjuti akan berubah menjadi laporan berkadar pengawasan. Inspektorat siap menjatuhkan sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat bagi yang melanggar,” tegas Hafidz.
Ia mengimbau seluruh OPD untuk lebih peka dan sigap merespons setiap masukan yang disampaikan masyarakat melalui kanal resmi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sumut, Mukhlis, mengingatkan bahwa SP4N Lapor bukan sekadar aplikasi, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Setiap perangkat daerah wajib menjalankannya secara konsisten, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mukhlis.
Kualitas penanganan aduan, lanjutnya, adalah cerminan nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat.
“Setiap laporan yang masuk adalah masukan berharga untuk membenahi kekurangan yang ada,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pejabat penghubung di setiap OPD semakin paham peran dan tanggung jawabnya masing-masing.
Pada akhirnya, implementasi SP4N Lapor di lingkungan Pemprov Sumatera Utara dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepuasan masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






