Jakarta-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan mantan pejabat dan pihak lain yang berusaha menghalangi serta menghambat jalannya proses penyidikan dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan tetap menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin, 22 Juni 2026. Ia memastikan bahwa seluruh rangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga pelimpahan berkas tahap II terhadap tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kombes Iman menjelaskan bahwa jika ditanya soal intervensi, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya untuk menghalangi, mengganggu, maupun memperlambat jalannya penyidikan. Menurutnya, berbagai cara telah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu agar proses hukum ini tidak berjalan lancar, namun penyidik tetap bersikap tegas dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya, upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat atau mengalami gangguan. Tentunya hal ini tetap kita hadapi dengan bijak dan sesuai prosedur yang tercantum dalam KUHAP,” ujarnya.
Meski dihadapkan pada sejumlah tantangan tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan tetap bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun. Semua langkah yang diambil didasarkan pada bukti yang terkumpul dan landasan hukum yang jelas demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Ia kemudian menyebutkan secara terbuka bahwa di antara pihak yang diduga berusaha mengganggu proses tersebut terdapat sosok mantan pejabat yang masih memiliki pengaruh dan seolah-olah masih menjabat posisi tertentu. Namun demikian, hal itu tidak akan mengubah sikap penyidik yang tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku.
“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui dan lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa memegang jabatan dan lain-lain. Kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur setiap tahapan dalam proses penyidikan ini,” tegas Kombes Iman.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan pemahaman dan edukasi yang benar mengenai pentingnya menghormati proses penegakan hukum. Ia mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh atau termakan oleh narasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, penilaian terhadap sebuah perkara sebaiknya tidak didasarkan pada informasi yang beredar di media sosial semata, apalagi jika bersifat provokatif, berisi kebohongan, atau tidak memiliki dasar fakta yang kuat. Hal itu hanya akan menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat luas.
“Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks atau yang tidak benar. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh hak tersangka tetap dihormati dan dijamin undang-undang, termasuk kesempatan untuk menempuh jalur praperadilan jika dianggap perlu. Proses hukum ini terbuka dan mengikuti mekanisme yang telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kedua tersangka beserta berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditangkap oleh tim penyidik pada hari Jumat, 19 Juni 2026, sebagai bagian dari rangkaian pengungkapan kasus ini yang kini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







