Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penggeledahan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait upaya penggeledahan. Foto: Ist.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait upaya penggeledahan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini secara khusus ditujukan untuk menguji keabsahan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan adalah mengenai sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Informasi ini dikutip pada Rabu, 24 Juni 2026.

Gugatan praperadilan tersebut resmi didaftarkan oleh Roy Suryo pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam berkas permohonan tersebut, ditetapkan dua pihak sebagai tergugat.

Tergugat pertama adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang meliputi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdirektorat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta tim penyidik yang menangani kasus ini. Sementara itu, tergugat kedua adalah Pemerintah RI melalui Kejaksaan Agung, yang mencakup Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Bahlil Mengaku Ajukan Ide Pilpres 2024 Ditunda, Bukan Jokowi

Hingga saat ini, rincian tuntutan atau pokok permohonan yang diminta oleh Roy Suryo belum dapat ditampilkan secara terbuka dalam sistem pencarian perkara tersebut. Masyarakat menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan alasan yang melandasi diajukannya gugatan ini.

Sidang perdana untuk memeriksa gugatan praperadilan tersebut telah dijadwalkan akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang, tepatnya pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai latar belakang, Roy Suryo bersama dengan tersangka lain, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, sempat ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari Jumat pekan lalu. Keduanya kemudian menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin.

Menariknya, setelah proses pelimpahan berkas, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Keputusan ini menjadi sorotan tersendiri dan memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pertimbangan utama diambil setelah meninjau permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka. Salah satu alasannya adalah adanya jaminan dari keluarga yang bersedia menanggung risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan nanti.

BACA JUGA:  Roy Suryo Pertanyakan Gelar Honours Hilang dari SK Penyetaraan Ijazah S1 Gibran

Selain itu, keputusan tersebut juga didasari oleh adanya surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dalam dokumen tersebut, keduanya berjanji akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban hukum, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Kedua tersangka juga menyatakan komitmennya untuk ikut menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses hukum berlangsung hingga perkara diputuskan oleh pengadilan.

Marcelo menegaskan bahwa kebijakan menangguhkan penahanan ini diambil sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun tidak ditahan, keduanya tetap berada dalam pengawasan hukum dan wajib mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh penuntut umum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Bergabung di TNI AL
Prabowo Pimpin Ratas Bahas Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Para Menteri Merapat ke Istana
Jasad di Pulau Enggano Dipastikan Surakhman, Salah Satu Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIB

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor

Kamis, 24 September 2026 - 13:48 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook

Kamis, 24 September 2026 - 11:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 10:44 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Bergabung di TNI AL

Berita Terbaru