Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Ist.

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas jaring penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, aparat penegak hukum menetapkan satu tersangka baru yang tak kalah mengejutkan, yaitu seorang perwira tinggi polisi aktif berinisial LMI atau Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penetapan ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). Ia menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN), dan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Ia adalah polisi aktif yang menduduki jabatan strategis di lingkungan BGN,” tegas Syarief, membenarkan status dan posisi yang dipegang tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, LMI diduga berperan aktif merancang skema yang merugikan keuangan negara. Ia disebut memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan khusus. Tujuannya bukan untuk melayani kebutuhan program, melainkan menjadi sarana pencucian keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Tiga Jaksa Di Padang Lawas Diperiksa Kejaksaan Agung

Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk memasok peralatan makan berupa food tray kepada calon mitra penyedia program MBG. Harga jual pun ditetapkan secara sepihak oleh LMI, yang sudah disisipkan keuntungan khusus untuk dirinya sendiri sebagai imbalan agar transaksi tersebut disetujui dan berjalan lancar.

“Dalam harga yang disepakati itu sudah termasuk bagian untuk tersangka LMI, sebagai syarat agar penjualan alat tersebut bisa disetujui dan masuk ke dalam daftar persediaan resmi program,” ungkap Syarief, mengungkap modus operandi yang terstruktur dan terencana.

Kabar ini memicu keterkejutan publik, mengingat tersangka merupakan perwira tinggi yang seharusnya menjaga ketertiban hukum, justru diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang di program yang menyentuh hajat hidup jutaan anak bangsa.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung langsung menahan LMI di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Penahanan ini dinilai perlu agar proses penyelidikan berjalan lancar dan mencegah tersangka mengganggu jalannya pemeriksaan.

Sebelumnya, kasus ini sudah menjerat enam orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Jajaran tersangka juga melibatkan pihak swasta dan orang dekat pejabat, yaitu Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat diduga melibatkan berbagai unsur untuk menguasai aliran dana dan pengadaan barang.

Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda, justru diduga menjadi ladang mencari keuntungan segelintir orang. Masyarakat pun semakin mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan bisa begitu lemah hingga pejabat di posisi strategis bisa memanfaatkan kesempatan semudah itu.

Penetapan tersangka baru ini menandakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan belum berhenti. Publik kini menanti kepastian hukum yang tegas, agar kepercayaan terhadap program negara dan institusi penegak hukum dapat dipulihkan kembali, serta agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang pangkat dan jabatan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat
Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat
DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB