Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Ist.

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas jaring penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, aparat penegak hukum menetapkan satu tersangka baru yang tak kalah mengejutkan, yaitu seorang perwira tinggi polisi aktif berinisial LMI atau Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penetapan ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). Ia menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN), dan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Ia adalah polisi aktif yang menduduki jabatan strategis di lingkungan BGN,” tegas Syarief, membenarkan status dan posisi yang dipegang tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, LMI diduga berperan aktif merancang skema yang merugikan keuangan negara. Ia disebut memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan khusus. Tujuannya bukan untuk melayani kebutuhan program, melainkan menjadi sarana pencucian keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  BI Buka Lowongan, 47 Formasi Tersedia

Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk memasok peralatan makan berupa food tray kepada calon mitra penyedia program MBG. Harga jual pun ditetapkan secara sepihak oleh LMI, yang sudah disisipkan keuntungan khusus untuk dirinya sendiri sebagai imbalan agar transaksi tersebut disetujui dan berjalan lancar.

“Dalam harga yang disepakati itu sudah termasuk bagian untuk tersangka LMI, sebagai syarat agar penjualan alat tersebut bisa disetujui dan masuk ke dalam daftar persediaan resmi program,” ungkap Syarief, mengungkap modus operandi yang terstruktur dan terencana.

Kabar ini memicu keterkejutan publik, mengingat tersangka merupakan perwira tinggi yang seharusnya menjaga ketertiban hukum, justru diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang di program yang menyentuh hajat hidup jutaan anak bangsa.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung langsung menahan LMI di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Penahanan ini dinilai perlu agar proses penyelidikan berjalan lancar dan mencegah tersangka mengganggu jalannya pemeriksaan.

Sebelumnya, kasus ini sudah menjerat enam orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Jajaran tersangka juga melibatkan pihak swasta dan orang dekat pejabat, yaitu Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat diduga melibatkan berbagai unsur untuk menguasai aliran dana dan pengadaan barang.

Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda, justru diduga menjadi ladang mencari keuntungan segelintir orang. Masyarakat pun semakin mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan bisa begitu lemah hingga pejabat di posisi strategis bisa memanfaatkan kesempatan semudah itu.

Penetapan tersangka baru ini menandakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan belum berhenti. Publik kini menanti kepastian hukum yang tegas, agar kepercayaan terhadap program negara dan institusi penegak hukum dapat dipulihkan kembali, serta agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang pangkat dan jabatan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat
Filosofi Mendalam Logo HUT RI ke-81: Berakar pada Kedaulatan Rakyat dan Kekayaan Budaya Nusantara
Pernyataan Tegas Prabowo di Hari Bhayangkara: Hukum Tidak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru