Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung memberikan keterangan kepada awak media terkait pengajuan upaya hukum banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Foto: Ist.

Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung memberikan keterangan kepada awak media terkait pengajuan upaya hukum banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Lembaga penuntut negara resmi mengajukan upaya hukum banding, dengan pertimbangan bahwa putusan tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepastian ini disampaikan secara resmi oleh juru bicara Kejagung, Anang, pada Kamis (2/7/2026). Ia menegaskan bahwa tim penuntut umum telah menerima salinan resmi putusan pengadilan dan langsung mengambil langkah hukum lanjutan pada hari yang sama.

“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini kami sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” tegas Anang.

Meskipun melanjutkan perjuangan hukum, pihak kejaksaan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, penghormatan itu tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan hukuman yang diberikan setimpal dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan. Namun, kami melihat masih ada hal-hal yang belum terakomodir secara maksimal, sehingga kami mengajukan banding guna memperjuangkan keadilan yang lebih nyata,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Lakukan Penataan MBG Selama Sebulan: Atasi Pembengkakan Titik Layanan & Jamin Keamanan Pangan

Anang belum merinci secara rinci poin-poin keberatan yang akan diajukan. Ia menjelaskan bahwa seluruh argumen dan alasan kuat akan dituangkan secara tertulis dalam dokumen memori banding yang akan diserahkan kepada pengadilan tingkat banding dalam waktu dekat.

“Saat ini kami baru menyatakan sikap resmi. Nanti dalam memori banding akan dijelaskan secara mendetail apa saja yang menurut kami belum sesuai. Termasuk juga hal terkait status penahanan dan ketentuan hukuman yang dijatuhkan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatannya, ia dihukum penjara selama 10 tahun, ditambah denda sebesar Rp1 miliar.

Denda tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan waktu maksimal satu bulan lagi. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang; jika masih kurang, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 190 hari.

BACA JUGA:  Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

Lebih berat lagi, hakim membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jumlah ini mencerminkan besarnya kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan perangkat pendidikan yang seharusnya dinikmati oleh jutaan siswa di seluruh Indonesia.

Apabila uang pengganti senilai ratusan miliar itu tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan, jaksa berwenang menyita seluruh harta kekayaan yang dimiliki. Jika nilainya tidak mencukupi, Nadiem harus menambah masa tahanan selama lima tahun lagi sebagai ganti rugi.

Putusan juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani selama proses persidangan akan dikurangkan dari masa hukuman. Namun, hakim tetap memerintahkan agar Nadiem Makarim tetap berada dalam tahanan hingga ada kepastian hukum lebih lanjut. Pengajuan banding ini kini menjadi sorotan publik, yang berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan, demi memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera yang nyata. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru