Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Lembaga penuntut negara resmi mengajukan upaya hukum banding, dengan pertimbangan bahwa putusan tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepastian ini disampaikan secara resmi oleh juru bicara Kejagung, Anang, pada Kamis (2/7/2026). Ia menegaskan bahwa tim penuntut umum telah menerima salinan resmi putusan pengadilan dan langsung mengambil langkah hukum lanjutan pada hari yang sama.
“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini kami sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” tegas Anang.
Meskipun melanjutkan perjuangan hukum, pihak kejaksaan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, penghormatan itu tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan hukuman yang diberikan setimpal dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.
“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan. Namun, kami melihat masih ada hal-hal yang belum terakomodir secara maksimal, sehingga kami mengajukan banding guna memperjuangkan keadilan yang lebih nyata,” tambahnya.
Anang belum merinci secara rinci poin-poin keberatan yang akan diajukan. Ia menjelaskan bahwa seluruh argumen dan alasan kuat akan dituangkan secara tertulis dalam dokumen memori banding yang akan diserahkan kepada pengadilan tingkat banding dalam waktu dekat.
“Saat ini kami baru menyatakan sikap resmi. Nanti dalam memori banding akan dijelaskan secara mendetail apa saja yang menurut kami belum sesuai. Termasuk juga hal terkait status penahanan dan ketentuan hukuman yang dijatuhkan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatannya, ia dihukum penjara selama 10 tahun, ditambah denda sebesar Rp1 miliar.
Denda tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan waktu maksimal satu bulan lagi. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang; jika masih kurang, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Lebih berat lagi, hakim membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jumlah ini mencerminkan besarnya kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan perangkat pendidikan yang seharusnya dinikmati oleh jutaan siswa di seluruh Indonesia.
Apabila uang pengganti senilai ratusan miliar itu tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan, jaksa berwenang menyita seluruh harta kekayaan yang dimiliki. Jika nilainya tidak mencukupi, Nadiem harus menambah masa tahanan selama lima tahun lagi sebagai ganti rugi.
Putusan juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani selama proses persidangan akan dikurangkan dari masa hukuman. Namun, hakim tetap memerintahkan agar Nadiem Makarim tetap berada dalam tahanan hingga ada kepastian hukum lebih lanjut. Pengajuan banding ini kini menjadi sorotan publik, yang berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan, demi memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera yang nyata. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






