Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aksi mahasiswa Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan di depan gerbang kampus yang ditutup dan dipasangi kawat berduri, Jumat (3/7/2026).

Foto: Aksi mahasiswa Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan di depan gerbang kampus yang ditutup dan dipasangi kawat berduri, Jumat (3/7/2026).

Medan-Mediadelegasi: Aksi mahasiswa Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan yang menuntut pembukaan kembali kampus mendapat tanggapan dari ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu. Ahli waris menilai tuntutan mahasiswa seharusnya ditujukan kepada yayasan yang dipimpin Hana Nelsri Kaban serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), bukan kepada pemilik aset.

Melalui kuasa hukumnya, Robert Sihotang SH MH, ahli waris menjelaskan bahwa sejak penyerahan pengelolaan secara sukarela oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang dipimpin Partahi Siregar pada Mei 2026, tanggung jawab terhadap operasional kampus dan keberlangsungan pendidikan mahasiswa berada di bawah yayasan yang saat ini dipimpin Hana Nelsri Kaban.

“Jadi, soal tuntutan yang diminta oleh mahasiswa dalam aksi di depan kampus ISTP itu salah alamat. Artinya, seharusnya mahasiswa meminta tanggung jawab dari pihak rektorat ISTP maupun kepada yayasan yang diakui LLDIKTI, yaitu yayasan yang baru, bukan kepada ahli waris,” tegas Robert, Jumat (3/7/2026).

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta PKK Selaraskan Program Kerja dengan Visi dan Misi Presiden dan Kepala Daerah

Ia mengatakan, tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kampus ISTP merupakan aset milik ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu yang sebelumnya dipergunakan oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang dipimpin Partahi Siregar.

Menurutnya, status kepemilikan aset tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 2 Juni 2021 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT.Mdn tanggal 9 Maret 2023, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2970 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

Adapun para ahli waris tersebut terdiri atas ahli waris almh Sariaty Pardede, Emmy Andriani Pardede, ahli waris Alm Rudolf Matzuoka Pardede, Anny Pardede, ahli waris Alm Johny Pardede, dan Reny Puspita Pardede.

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, penutupan dilakukan untuk mengamankan aset yang ada di dalamnya. Apabila ada mahasiswa yang ingin masuk dengan alasan apa pun, terlebih dahulu harus menyurati pihak ahli waris sebagai pemilik aset,” ujarnya.

BACA JUGA:  PDI Perjuangan Sumut Sumbang Lembu untuk Ormas Islam

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa ISTP Medan menggelar aksi di depan gerbang kampus pada Jumat (3/7/2026). Mereka meminta pihak kampus membuka kembali akses masuk agar kegiatan akademik dapat berjalan normal.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para mahasiswa menyampaikan keberatan atas penutupan gerbang kampus.

“Ini kampus kami. Kenapa ditutup pagarnya. Biarkan kami masuk,” teriak salah seorang peserta aksi.

Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak mahasiswa.

“Ini bukan demonstrasi ya bang. Kami hanya menyampaikan tuntutan agar hak-hak kami dipenuhi,” ujarnya.

Hingga aksi berakhir, situasi berlangsung aman dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru