Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Tuduh Manipulasi Fakta Hingga Tidur Saat Sidang

Senin, 6 Juli 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara dan istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ke KY, Senin (6/7/2026). Foto: Ist.

Pengacara dan istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ke KY, Senin (6/7/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi melaporkan empat orang hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ke Komisi Yudisial pada Senin (6/7/2026). Langkah ini diambil pasca putusan vonis yang dinilai sangat memberatkan dan tidak adil bagi dirinya.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh tim penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir, serta didampingi langsung oleh istri Nadiem, Franka Franklin. Kehadiran keluarga dan tim hukum menegaskan keseriusan Nadiem dalam mempertanyakan proses hukum yang berjalan di pengadilan.

“Alhamdulillah, hari ini kami secara resmi menyerahkan laporan ke KY terkait penanganan perkara Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Kami membawa bukti lengkap untuk mendukung setiap tuduhan pelanggaran yang kami sampaikan,” ujar Ari Yusuf di hadapan wartawan.

Empat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Purwanto S Abdullah beserta anggota majelis Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman. Mereka diduga melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung hingga terbitnya putusan.

BACA JUGA:  Partai Gema Bangsa Resmi Deklarasikan Gerakan Mandiri

Salah satu tuduhan paling berat adalah dugaan manipulasi fakta persidangan. Menurut penasihat hukum, banyak keterangan dan bukti penting yang meringankan justru tidak dicantumkan dalam pertimbangan hukum, sementara hal yang tidak terbukti dijadikan dasar pemutusan vonis.

“Dalam putusan itu terlihat jelas ada rekayasa. Fakta yang ada tidak dimasukkan, dan sebaliknya hal yang tidak pernah dibuktikan di sidang malah ditulis seolah-olah nyata. Ini sangat merugikan hak pembelaan klien kami,” tegas Ari.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti kejanggalan penunjukan Ketua Majelis Purwanto. Ia disebut baru saja dijatuhi sanksi non-palu pada 8 Desember 2025, namun esok harinya langsung ditunjuk menangani kasus ini tanpa memedulikan aturan yang berlaku.

“Diputus sanksi satu hari, keesokan harinya langsung memimpin sidang. Ini menunjukkan pengabaian terbuka terhadap keputusan KY sendiri. Bagaimana bisa hakim yang baru disanksi tetap dipercaya memutus perkara bernilai triliunan rupiah?” tandasnya.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Dicecar 9 Jam di Kejagung Terkait Kasus Chromebook, GoTo Ikut Terseret

Yang lebih mengejutkan, tim hukum juga mengungkapkan adanya rekaman yang memperlihatkan salah satu hakim terlihat tertidur saat jalannya persidangan. Hal ini dinilai sangat mencoreng wibawa lembaga peradilan dan meragukan kewaspadaan majelis.

“Kalau saja tertidur saat mendengar keterangan saksi atau bukti, bagaimana mungkin mereka bisa memahami pokok perkara? Bukti ini ada dalam rekaman resmi sidang, jadi sangat mudah diverifikasi kebenarannya,” tambahnya.

Tuduhan ketidakadilan juga terlihat dari sikap majelis yang dinilai tidak netral. Penasihat hukum menyatakan hakim hanya fokus menggali hal-hal yang memberatkan, sementara keterangan yang bisa meringankan posisi Nadiem justru diabaikan sama sekali.

Sebagai informasi, Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp809 miliar. Dengan laporan ini, ia berharap KY menelusuri segala kejanggalan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai keadilan yang sesungguhnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB