Jakarta-Mediadelegasi: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi melaporkan empat orang hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ke Komisi Yudisial pada Senin (6/7/2026). Langkah ini diambil pasca putusan vonis yang dinilai sangat memberatkan dan tidak adil bagi dirinya.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh tim penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir, serta didampingi langsung oleh istri Nadiem, Franka Franklin. Kehadiran keluarga dan tim hukum menegaskan keseriusan Nadiem dalam mempertanyakan proses hukum yang berjalan di pengadilan.
“Alhamdulillah, hari ini kami secara resmi menyerahkan laporan ke KY terkait penanganan perkara Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Kami membawa bukti lengkap untuk mendukung setiap tuduhan pelanggaran yang kami sampaikan,” ujar Ari Yusuf di hadapan wartawan.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Purwanto S Abdullah beserta anggota majelis Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman. Mereka diduga melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung hingga terbitnya putusan.
Salah satu tuduhan paling berat adalah dugaan manipulasi fakta persidangan. Menurut penasihat hukum, banyak keterangan dan bukti penting yang meringankan justru tidak dicantumkan dalam pertimbangan hukum, sementara hal yang tidak terbukti dijadikan dasar pemutusan vonis.
“Dalam putusan itu terlihat jelas ada rekayasa. Fakta yang ada tidak dimasukkan, dan sebaliknya hal yang tidak pernah dibuktikan di sidang malah ditulis seolah-olah nyata. Ini sangat merugikan hak pembelaan klien kami,” tegas Ari.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti kejanggalan penunjukan Ketua Majelis Purwanto. Ia disebut baru saja dijatuhi sanksi non-palu pada 8 Desember 2025, namun esok harinya langsung ditunjuk menangani kasus ini tanpa memedulikan aturan yang berlaku.
“Diputus sanksi satu hari, keesokan harinya langsung memimpin sidang. Ini menunjukkan pengabaian terbuka terhadap keputusan KY sendiri. Bagaimana bisa hakim yang baru disanksi tetap dipercaya memutus perkara bernilai triliunan rupiah?” tandasnya.
Yang lebih mengejutkan, tim hukum juga mengungkapkan adanya rekaman yang memperlihatkan salah satu hakim terlihat tertidur saat jalannya persidangan. Hal ini dinilai sangat mencoreng wibawa lembaga peradilan dan meragukan kewaspadaan majelis.
“Kalau saja tertidur saat mendengar keterangan saksi atau bukti, bagaimana mungkin mereka bisa memahami pokok perkara? Bukti ini ada dalam rekaman resmi sidang, jadi sangat mudah diverifikasi kebenarannya,” tambahnya.
Tuduhan ketidakadilan juga terlihat dari sikap majelis yang dinilai tidak netral. Penasihat hukum menyatakan hakim hanya fokus menggali hal-hal yang memberatkan, sementara keterangan yang bisa meringankan posisi Nadiem justru diabaikan sama sekali.
Sebagai informasi, Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp809 miliar. Dengan laporan ini, ia berharap KY menelusuri segala kejanggalan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai keadilan yang sesungguhnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







