Jakarta-Mediadelegasi: Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terasa sangat tegang dan ramai pada Selasa (7/7/2026). Hari itu menjadi momen penting dibacakannya putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, terkait rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sidang ini menarik perhatian luas, terbukti dengan puluhan pendukung yang memadati area pengadilan sejak pagi. Sebagian besar adalah ibu-ibu yang mengenakan pakaian serba putih, berdiri rapi dan mengikuti setiap proses jalannya persidangan dengan perhatian penuh.
Mengingat antusiasme yang tinggi, pihak kepolisian memperketat pengamanan di dalam dan luar gedung. Sejumlah personel dikerahkan untuk mengatur arus orang, menjaga ketertiban, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama sidang berlangsung.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan. Dalam ruang sidang, Roy Suryo hadir secara langsung didampingi tim kuasa hukumnya yang siap mendampingi jalannya proses hukum tersebut.
Di sisi lain, pihak termohon yang mewakili penyidik dari Polda Metro Jaya juga hadir lengkap. Kehadiran kedua belah pihak menandakan bahwa proses pemeriksaan ini berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pembacaan putusan resmi dimulai tepat sekitar pukul 13.00 WIB. Tidak hanya para pihak yang berperkara, sejumlah awak media dari berbagai lembaga pers juga memenuhi ruang liputan untuk mendokumentasikan dan menyampaikan perkembangan sidang kepada publik.
Perlu diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk mempertanyakan keabsahan seluruh rangkaian proses hukum yang menimpanya. Mulai dari tindakan penangkapan, penggeledahan, hingga penetapan penahanan yang dilakukan aparat kepolisian.
Gugatan tersebut didaftarkan secara resmi pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui jalur ini, ia ingin membuktikan apakah langkah penyidik sudah sesuai prosedur hukum atau justru menyimpang.
Dalam gugatannya, Roy menjadikan dua pihak sebagai tergugat. Pertama, jajaran Polda Metro Jaya sebagai instansi yang melakukan penyelidikan dan penangkapan. Kedua, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menjadi lembaga penuntut umum dalam perkara ini.
Sebagai informasi, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, resmi ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah soal dokumen pendidikan mantan Presiden Jokowi.
Keduanya sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menariknya, saat ini status penahanan mereka sudah ditangguhkan sementara, sementara proses hukum terus bergulir.
Sidang hari ini menjadi penentu awal apakah proses hukum yang dijalani Roy Suryo sah atau memiliki kejanggalan. Putusan hakim nantinya akan menjadi titik balik yang sangat berpengaruh terhadap kelanjutan perkara ini ke tahap persidangan berikutnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan







