Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Timur Viral, Keluarga Tolak Damai dan Lapor ke Polisi

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral pelajar SMP di Aceh Timur diduga dianiaya karena dituduh mencuri Rp10.000. Foto: Ist.

Viral pelajar SMP di Aceh Timur diduga dianiaya karena dituduh mencuri Rp10.000. Foto: Ist.

Aceh Timur-Mediadelegasi: Kasus Dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berinisial IF (14 tahun) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menjadi sorotan luas publik setelah rekaman video kejadian tersebut menyebar luas di berbagai media sosial. Aksi kekerasan yang tercatat dalam rekaman itu menuai kemarahan dan keprihatinan banyak pihak, terutama karena korbannya masih berusia di bawah umur.

Video berdurasi 2 menit 53 detik yang beredar memperlihatkan adegan kekerasan yang cukup memilukan. Dalam rekaman tersebut, korban tampak terbaring di lantai saat seorang perempuan diduga sebagai pelaku terlihat menginjak bagian wajah korban, kemudian membanting hingga menyeret tubuh remaja itu ke sepanjang lantai.

Tak hanya tindakan fisik, dalam rekaman juga terdengar suara pelaku bersama sejumlah orang lain yang memaksa korban mengakui telah mengambil uang sebesar Rp10.000. Meski terus ditekan dan diancam, korban secara berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Empat hari setelah peristiwa itu terjadi, keluarga kandung korban akhirnya mengambil langkah hukum tegas. Melalui kakak kandungnya dan didampingi tim kuasa hukum, mereka secara resmi melaporkan perempuan berinisial AH atau yang dikenal dengan nama Asmaul Husna ke kantor Polres Aceh Timur atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

BACA JUGA:  Gagal Atasi Banjir, Menteri Disarankan Mundur, DPR: Contoh Filipina!

Sebelum dilaporkan ke kepolisian, sempat ada upaya penyelesaian yang difasilitasi oleh aparat di tingkat desa. Namun, langkah ini ditolak secara tegas oleh keluarga kandung korban karena dinilai tidak memenuhi syarat keabsahan hukum.

Mereka menilai proses perdamaian yang dilakukan hanya melibatkan ibu tiri korban, tanpa sepengetahuan, kehadiran, maupun persetujuan dari keluarga kandung yang berhak mewakili kepentingan anak tersebut. Oleh sebab itu, surat kesepakatan damai yang sempat ditandatangani dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanizani, menyatakan bahwa laporan ini disampaikan untuk memastikan hak-hak anak terlindungi. Ia meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan status hukum bagi pelaku sesuai bukti yang ada.

“Kami mendatangi Polres Aceh Timur terkait peristiwa yang viral itu, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun. Kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Akbar.

BACA JUGA:  Swasembada Pangan 2026 Diproyeksi Lanjut, Stok Beras Pemerintah Capai 5,17 Juta Ton

Senada dengan hal itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Roni, juga mendesak aparat penegak hukum menangani kasus ini secara transparan, adil, dan tuntas tanpa pandang bulu. Ia menegaskan kasus ini harus menjadi perhatian khusus karena melibatkan anak yang merupakan kelompok rentan.

“Jika terbukti bersalah, kami minta pelaku segera ditahan. Jangan ada upaya apapun yang menghambat jalannya proses hukum, dan kami juga melarang adanya intervensi dari pihak manapun untuk meredam kasus ini,” tegas Roni.

Sebelumnya, beredar pula rekaman video yang memperlihatkan momen penandatanganan surat pernyataan damai di tingkat desa, di mana kedua belah pihak terlihat saling meminta maaf. Namun, keluarga kandung korban menegaskan tidak mengakui keabsahan dokumen tersebut.

Mereka memutuskan untuk tetap menempuh jalur hukum demi memastikan keadilan benar-benar tercapai dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali menimpa anak-anak lain di masa mendatang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Geledah Dinas Pendidikan Langkat Pascapenangkapan Bupati Syah Afandin
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Lontarkan Kolom Abu Setinggi 200 Meter, Warga Diminta Waspada
Kemnaker Sambut Baik Kolaborasi dengan GERTANUSA Foundation: Perkuat Pelatihan Vokasi, Magang, dan Wirausaha
Kemenangan Telak Roy Suryo: Tamparan Keras buat Polda Metro Jaya, Rezim Hukum Mulai Goyang?
Panas! Bambang Pacul Soroti Pengutusan Ahmad Muzani ke Iran: MPR Lembaga Setara, Tak Bisa Diutus Presiden
Bongkar Sindikat Cinta Palsu! Imigrasi & Polisi Tangkap 38 Orang, 7 WNA Kendalikan Penipuan Lintas Negara di Medan
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Berlangsung Hari Ini, Puluhan Pendukung Penuhi Ruang Sidang
Ribuan Buruh Siap Demo Depan Kemenkeu: Tuntut Hapus Pajak JHT, THR, dan Pesangon yang Dinilai Memeras
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:01 WIB

KPK Geledah Dinas Pendidikan Langkat Pascapenangkapan Bupati Syah Afandin

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47 WIB

Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Timur Viral, Keluarga Tolak Damai dan Lapor ke Polisi

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:36 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Lontarkan Kolom Abu Setinggi 200 Meter, Warga Diminta Waspada

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:19 WIB

Kemnaker Sambut Baik Kolaborasi dengan GERTANUSA Foundation: Perkuat Pelatihan Vokasi, Magang, dan Wirausaha

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:47 WIB

Kemenangan Telak Roy Suryo: Tamparan Keras buat Polda Metro Jaya, Rezim Hukum Mulai Goyang?

Berita Terbaru