Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Timur Viral, Keluarga Tolak Damai dan Lapor ke Polisi

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral pelajar SMP di Aceh Timur diduga dianiaya karena dituduh mencuri Rp10.000. Foto: Ist.

Viral pelajar SMP di Aceh Timur diduga dianiaya karena dituduh mencuri Rp10.000. Foto: Ist.

Aceh Timur-Mediadelegasi: Kasus Dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berinisial IF (14 tahun) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menjadi sorotan luas publik setelah rekaman video kejadian tersebut menyebar luas di berbagai media sosial. Aksi kekerasan yang tercatat dalam rekaman itu menuai kemarahan dan keprihatinan banyak pihak, terutama karena korbannya masih berusia di bawah umur.

Video berdurasi 2 menit 53 detik yang beredar memperlihatkan adegan kekerasan yang cukup memilukan. Dalam rekaman tersebut, korban tampak terbaring di lantai saat seorang perempuan diduga sebagai pelaku terlihat menginjak bagian wajah korban, kemudian membanting hingga menyeret tubuh remaja itu ke sepanjang lantai.

Tak hanya tindakan fisik, dalam rekaman juga terdengar suara pelaku bersama sejumlah orang lain yang memaksa korban mengakui telah mengambil uang sebesar Rp10.000. Meski terus ditekan dan diancam, korban secara berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Empat hari setelah peristiwa itu terjadi, keluarga kandung korban akhirnya mengambil langkah hukum tegas. Melalui kakak kandungnya dan didampingi tim kuasa hukum, mereka secara resmi melaporkan perempuan berinisial AH atau yang dikenal dengan nama Asmaul Husna ke kantor Polres Aceh Timur atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

BACA JUGA:  Prabowo Berdiskusi dengan Puluhan Pemred Media Selama Enam Jam

Sebelum dilaporkan ke kepolisian, sempat ada upaya penyelesaian yang difasilitasi oleh aparat di tingkat desa. Namun, langkah ini ditolak secara tegas oleh keluarga kandung korban karena dinilai tidak memenuhi syarat keabsahan hukum.

Mereka menilai proses perdamaian yang dilakukan hanya melibatkan ibu tiri korban, tanpa sepengetahuan, kehadiran, maupun persetujuan dari keluarga kandung yang berhak mewakili kepentingan anak tersebut. Oleh sebab itu, surat kesepakatan damai yang sempat ditandatangani dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanizani, menyatakan bahwa laporan ini disampaikan untuk memastikan hak-hak anak terlindungi. Ia meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan status hukum bagi pelaku sesuai bukti yang ada.

“Kami mendatangi Polres Aceh Timur terkait peristiwa yang viral itu, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun. Kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Akbar.

BACA JUGA:  Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

Senada dengan hal itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Roni, juga mendesak aparat penegak hukum menangani kasus ini secara transparan, adil, dan tuntas tanpa pandang bulu. Ia menegaskan kasus ini harus menjadi perhatian khusus karena melibatkan anak yang merupakan kelompok rentan.

“Jika terbukti bersalah, kami minta pelaku segera ditahan. Jangan ada upaya apapun yang menghambat jalannya proses hukum, dan kami juga melarang adanya intervensi dari pihak manapun untuk meredam kasus ini,” tegas Roni.

Sebelumnya, beredar pula rekaman video yang memperlihatkan momen penandatanganan surat pernyataan damai di tingkat desa, di mana kedua belah pihak terlihat saling meminta maaf. Namun, keluarga kandung korban menegaskan tidak mengakui keabsahan dokumen tersebut.

Mereka memutuskan untuk tetap menempuh jalur hukum demi memastikan keadilan benar-benar tercapai dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali menimpa anak-anak lain di masa mendatang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotspot Bergeser ke Sumatera, Menhut Raja Antoni: Data Karhutla Sangat Dinamis
Pengelolaan Whoosh Beralih ke Kemenkeu Mulai September 2026, Dikelola Lewat SMV Agar Tak Bebani APBN
Warga Pati Minta DPR Tindak Kelompok Pengatasnama Rakyat yang Sebar Kerusuhan dan Hoaks
Kabut Asap Karhutla Melanda Pekanbaru, Siswa PAUD–SMP Belajar Daring Senin
Kemhan Tegaskan Unhan Tidak Larang Hijab, Akan Sempurnakan Aturan Seragam Kadet Perempuan
Pemblokiran Rekening Supriyono: PPATK Bantah Terlibat, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Langkah Tersebut
Prabowo Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kalbar, Tinjau Pemadaman dan Pastikan Penanganan Optimal
Gunung Anak Krakatau Meletus Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter, Warga Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Hotspot Bergeser ke Sumatera, Menhut Raja Antoni: Data Karhutla Sangat Dinamis

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Pengelolaan Whoosh Beralih ke Kemenkeu Mulai September 2026, Dikelola Lewat SMV Agar Tak Bebani APBN

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Warga Pati Minta DPR Tindak Kelompok Pengatasnama Rakyat yang Sebar Kerusuhan dan Hoaks

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Melanda Pekanbaru, Siswa PAUD–SMP Belajar Daring Senin

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Kemhan Tegaskan Unhan Tidak Larang Hijab, Akan Sempurnakan Aturan Seragam Kadet Perempuan

Berita Terbaru

Terungkap! Pejabat Pemprov Sumbar Akui Ada di Video Mesra (Foto:Ist)

Sumatera Barat

Terungkap! Pejabat Pemprov Sumbar Akui Ada di Video Mesra

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:10 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya. (Foto:Ist)

Jakarta

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:47 WIB

Pemkab Dairi Apresiasi Bantuan Alat Pemadam Kebakaran dari PLN

Kabupaten Dairi

Pemkab Dairi Apresiasi Bantuan Alat Pemadam Kebakaran dari PLN

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:29 WIB