Aceh Timur-Mediadelegasi: Kasus Dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berinisial IF (14 tahun) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menjadi sorotan luas publik setelah rekaman video kejadian tersebut menyebar luas di berbagai media sosial. Aksi kekerasan yang tercatat dalam rekaman itu menuai kemarahan dan keprihatinan banyak pihak, terutama karena korbannya masih berusia di bawah umur.
Video berdurasi 2 menit 53 detik yang beredar memperlihatkan adegan kekerasan yang cukup memilukan. Dalam rekaman tersebut, korban tampak terbaring di lantai saat seorang perempuan diduga sebagai pelaku terlihat menginjak bagian wajah korban, kemudian membanting hingga menyeret tubuh remaja itu ke sepanjang lantai.
Tak hanya tindakan fisik, dalam rekaman juga terdengar suara pelaku bersama sejumlah orang lain yang memaksa korban mengakui telah mengambil uang sebesar Rp10.000. Meski terus ditekan dan diancam, korban secara berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya tidak bersalah.
Empat hari setelah peristiwa itu terjadi, keluarga kandung korban akhirnya mengambil langkah hukum tegas. Melalui kakak kandungnya dan didampingi tim kuasa hukum, mereka secara resmi melaporkan perempuan berinisial AH atau yang dikenal dengan nama Asmaul Husna ke kantor Polres Aceh Timur atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sebelum dilaporkan ke kepolisian, sempat ada upaya penyelesaian yang difasilitasi oleh aparat di tingkat desa. Namun, langkah ini ditolak secara tegas oleh keluarga kandung korban karena dinilai tidak memenuhi syarat keabsahan hukum.
Mereka menilai proses perdamaian yang dilakukan hanya melibatkan ibu tiri korban, tanpa sepengetahuan, kehadiran, maupun persetujuan dari keluarga kandung yang berhak mewakili kepentingan anak tersebut. Oleh sebab itu, surat kesepakatan damai yang sempat ditandatangani dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanizani, menyatakan bahwa laporan ini disampaikan untuk memastikan hak-hak anak terlindungi. Ia meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan status hukum bagi pelaku sesuai bukti yang ada.
“Kami mendatangi Polres Aceh Timur terkait peristiwa yang viral itu, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun. Kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Akbar.
Senada dengan hal itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Roni, juga mendesak aparat penegak hukum menangani kasus ini secara transparan, adil, dan tuntas tanpa pandang bulu. Ia menegaskan kasus ini harus menjadi perhatian khusus karena melibatkan anak yang merupakan kelompok rentan.
“Jika terbukti bersalah, kami minta pelaku segera ditahan. Jangan ada upaya apapun yang menghambat jalannya proses hukum, dan kami juga melarang adanya intervensi dari pihak manapun untuk meredam kasus ini,” tegas Roni.
Sebelumnya, beredar pula rekaman video yang memperlihatkan momen penandatanganan surat pernyataan damai di tingkat desa, di mana kedua belah pihak terlihat saling meminta maaf. Namun, keluarga kandung korban menegaskan tidak mengakui keabsahan dokumen tersebut.
Mereka memutuskan untuk tetap menempuh jalur hukum demi memastikan keadilan benar-benar tercapai dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali menimpa anak-anak lain di masa mendatang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







