Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan setelah Bupati Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Tim penyidik KPK mulai meninggalkan gedung Dinas Pendidikan sekitar pukul 12.31 WIB. Dari lokasi, petugas terlihat membawa tiga koper dan satu kardus yang diduga berisi dokumen maupun barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Seluruh barang tersebut kemudian dimasukkan ke kendaraan KPK dengan pengawalan aparat Brimob.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Syah Afandin diduga menerima suap dari pihak swasta yang memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, terutama pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman.
Penyidik menduga proyek di Dinas Pendidikan bernilai sekitar Rp9,5 miliar dan proyek di Dinas Perkim senilai sekitar Rp748 juta diberikan kepada pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan bupati. Sebagai imbalannya, diduga diminta komitmen fee dengan persentase tertentu dari nilai proyek tersebut.
KPK mengungkapkan, hingga April 2026 tersangka diduga telah menerima sekitar Rp800 juta dari pihak pemberi suap. Pada Juni 2026, kembali diminta tambahan dana Rp300 juta, namun yang terealisasi disebut sekitar Rp100 juta.
Selain dugaan suap proyek, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari praktik pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, mutasi pejabat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.
Hingga kini, KPK masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Lembaga antirasuah belum merinci isi tiga koper dan satu kardus yang dibawa dari kantor Dinas Pendidikan Langkat, namun seluruh barang akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang berjalan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan







