KPK Periksa Lagi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono: Diduga Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan untuk memperdalam dugaan penerimaan gratifikasi yang didapatkan dari sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Ini bukan kali pertama Ma’ruf menjalani pemeriksaan oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya, ia sudah dipanggil dan diperiksa secara intensif pada tanggal 25 Juni 2026 lalu. Kini, penyidik kembali menjemputnya untuk mengonfirmasi sejumlah temuan baru dan keterangan dari saksi yang telah diperiksa sebelumnya guna memperkuat berkas perkara.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut namun enggan merinci secara terperinci materi apa saja yang akan didalami selama proses berlangsung demi menjaga kerahasiaan penyidikan.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama MRC, pensiunan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI,” singkat Budi saat dikonfirmasi awak media pada Kamis siang ini.

BACA JUGA:  Longsor Landa Cilacap, 21 Orang Masih Dalam Pencarian

Menurut perkembangan penyidikan yang terungkap, dugaan yang paling mencolok adalah bahwa Ma’ruf diduga meminta imbalan atau uang jasa dari setiap proyek pengadaan yang dilaksanakan selama ia menjabat. Besaran permintaan tersebut disebut mencapai angka 10 persen dari total nilai kontrak yang disepakati.

“Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek,” ungkap Budi Prasetyo saat menjelaskan modus operandi dugaan tindak pidana korupsi ini kepada wartawan sehari sebelumnya.

Untuk menguak kebenaran dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa seorang saksi dari pihak perusahaan swasta bernama PT Abadi Lestari dengan inisial ADZ pada tanggal 7 Juli 2026 lalu. Saksi ini dianggap memiliki informasi langsung mengenai mekanisme pemberian proyek.

“Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan. Kemudian, didalami juga keterkaitan dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi,” jelas Budi menjelaskan tujuan pemeriksaan saksi tersebut.

Keterangan yang diberikan oleh pengusaha ini diharapkan dapat menjadi bukti penting yang memperkuat rangkaian data yang sudah dikumpulkan tim penyidik. Jika terbukti benar, maka praktik ini telah merugikan efisiensi keuangan negara dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Kirim Usulan Nama Pengganti Febrie Adriansyah ke Presiden, Kuntadi Jadi Calon Utama

Selain memeriksa saksi dan tersangka, KPK juga diketahui tengah mendalami rincian nilai total keseluruhan imbalan yang diduga diterima. Dari data awal, nilai dugaan gratifikasi ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, bahkan disebutkan menyentuh angka Rp17 miliar.

Hingga saat ini, Ma’ruf Cahyono sendiri belum mengakui adanya penerimaan uang haram tersebut. Ia sebelumnya menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun, KPK terus melengkapi bukti, mulai dari jejak transaksi hingga dokumen kontrak proyek.

Penyidikan masih terus berjalan secara bertahap. KPK menegaskan akan bekerja teliti hingga semua fakta terungkap. Masyarakat pun menantikan kepastian hukum, apakah bukti yang ada cukup kuat untuk melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan dalam waktu dekat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar
Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU
Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi
Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu
KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar
Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Berita Terbaru

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman dan Tingkatkan Kontribusi dalam Pembangunan Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agu 2026 - 17:31 WIB