Jakarta-Mediadelegasi: Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan pertemuan penting dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan empat usulan utama guna mereformasi kebijakan perpajakan atas program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai sudah tidak adil dan relevan dengan kondisi saat ini.
Said Iqbal menegaskan bahwa JHT pada hakikatnya adalah tabungan sosial, bukan instrumen keuangan komersial. Menurutnya, jika tabungan komersial hanya dikenakan pajak atas keuntungan atau bunganya, maka hal yang sama harus diterapkan pada JHT. Pokok dana yang dikumpulkan dari iuran rutin pekerja selama bertahun-tahun merupakan hak mutlak dan tidak seharusnya dibebani pungutan saat dicairkan.
“Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja,” tegas Said di hadapan Menkeu.
Dalam paparannya, Said menyampaikan usulan pertama yaitu membebaskan sepenuhnya pajak atas pencairan dana JHT sehingga tarifnya menjadi 0 persen. Langkah ini dianggap paling adil mengingat dana tersebut dikumpulkan melalui potongan gaji bulanan yang sudah dikenai kewajiban perpajakan sejak awal diterima oleh pekerja.
Usulan kedua adalah menghapus sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo JHT. Sistem ini dinilai memberatkan, terutama bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali. Akibatnya, setiap kali mencairkan dana, beban pajak yang dikenakan justru semakin meningkat.
“Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?” ujar Said dengan nada tegas.
Usulan ketiga adalah menaikkan batas minimal saldo JHT yang dikenakan pajak. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, saldo di bawah Rp50 juta bebas pajak, sedangkan di atasnya dikenai tarif 5 persen. Nilai tersebut dirumuskan lebih dari 15 tahun lalu dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi.
Said menjelaskan bahwa pada tahun 2009, nilai Rp50 juta setara dengan sekitar 152 gram emas. Jika disesuaikan dengan nilai saat ini, batas tersebut seharusnya mendekati angka Rp400 juta agar tetap memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja.
Usulan keempat mencakup peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan pajak untuk uang pesangon, dana pensiun, serta program jaminan sosial lainnya. Semua instrumen ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, sehingga seharusnya tidak menjadi objek pemungutan pajak yang memberatkan.
Merespons usulan tersebut, Menteri Keuangan dikabarkan memberikan tanggapan yang positif. Purbaya menyatakan akan melakukan kajian teknis mendalam untuk menghitung dampak fiskal jika kebijakan baru diterapkan, sebelum mengambil keputusan akhir.
Said Iqbal mengaku puas dengan sikap terbuka pemerintah. Ia menyebut ada kesepakatan prinsip untuk menyesuaikan batas pengenaan pajak agar selaras dengan laju inflasi dan perkembangan ekonomi selama lebih dari satu dekade terakhir.
Selanjutnya, Said berencana melaporkan hasil pertemuan ini kepada Presiden Prabowo Subianto serta berkoordinasi dengan DPR dan lembaga terkait lainnya. Ia juga akan bertemu dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan data dan proses pencairan dapat disesuaikan segera jika aturan direvisi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan







