PKC PMII Sumut: Isu yang Menyeret Jampidsus Harus Diusut Transparan, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Tebang Pilih

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PKC PMII Sumatera Utara, M. Agung Prabowo. Foto: GS

Ketua PKC PMII Sumatera Utara, M. Agung Prabowo. Foto: GS

Medan-Mediadelegasi: Ketua PKC PMII Sumatera Utara, M. Agung Prabowo, menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus dijalankan secara konsisten tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk isu yang belakangan menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke ruang publik, harus disikapi melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Agung mengatakan, PKC PMII Sumatera Utara mendukung penuh aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan komitmen untuk membuka ruang pengawasan publik sehingga tidak muncul keraguan terhadap independensi proses penegakan hukum.

“Ketika muncul isu yang melibatkan pejabat penegak hukum, negara harus menjawabnya melalui proses hukum yang terbuka dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Agung.

BACA JUGA:  BEM Nusantara Provinsi Jambi Gelar Aksi Simbolis Nyalakan Lilin dan Orasi, Serukan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Menurutnya, Polri, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya harus tetap menjalankan kewenangannya masing-masing sesuai amanat konstitusi. Sinergi antarlembaga diperlukan, tetapi tidak boleh mengaburkan prinsip supremasi sipil maupun independensi penegakan hukum.

Agung menilai isu yang berkembang terkait Jampidsus harus dijadikan momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu dijawab melalui langkah hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain mendorong penindakan, PKC PMII Sumatera Utara juga meminta pemerintah memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, penguatan pengawasan internal, serta penerapan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Korupsi adalah extraordinary crime yang merampas hak rakyat atas kesejahteraan. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Integritas institusi negara hanya akan terjaga apabila seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi,” tegas Agung.

BACA JUGA:  PN Jaksel Tolak Praperadilan Dokter Tifa

PKC PMII Sumatera Utara mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi secara kritis dan konstruktif. Menurut Agung, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan supremasi hukum tetap berjalan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : GS

Editor : Alan

Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Tetap Siaga Level III
Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:02 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Tetap Siaga Level III

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan

Selasa, 8 September 2026 - 16:51 WIB

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 15:29 WIB

Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri

Berita Terbaru