PKC PMII Sumut: Isu yang Menyeret Jampidsus Harus Diusut Transparan, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Tebang Pilih

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PKC PMII Sumatera Utara, M. Agung Prabowo. Foto: GS

Ketua PKC PMII Sumatera Utara, M. Agung Prabowo. Foto: GS

Medan-Mediadelegasi: Ketua PKC PMII Sumatera Utara, M. Agung Prabowo, menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus dijalankan secara konsisten tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk isu yang belakangan menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke ruang publik, harus disikapi melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Agung mengatakan, PKC PMII Sumatera Utara mendukung penuh aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan komitmen untuk membuka ruang pengawasan publik sehingga tidak muncul keraguan terhadap independensi proses penegakan hukum.

“Ketika muncul isu yang melibatkan pejabat penegak hukum, negara harus menjawabnya melalui proses hukum yang terbuka dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Agung.

BACA JUGA:  Diskusi, Bobby ‘Kuliti’ Pandemi Sebagai Tonggak Awal Adaptasi

Menurutnya, Polri, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya harus tetap menjalankan kewenangannya masing-masing sesuai amanat konstitusi. Sinergi antarlembaga diperlukan, tetapi tidak boleh mengaburkan prinsip supremasi sipil maupun independensi penegakan hukum.

Agung menilai isu yang berkembang terkait Jampidsus harus dijadikan momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu dijawab melalui langkah hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain mendorong penindakan, PKC PMII Sumatera Utara juga meminta pemerintah memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, penguatan pengawasan internal, serta penerapan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Korupsi adalah extraordinary crime yang merampas hak rakyat atas kesejahteraan. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Integritas institusi negara hanya akan terjaga apabila seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi,” tegas Agung.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tak Gentar Hadapi Koruptor: Mafia Mana pun Tidak Takut!

PKC PMII Sumatera Utara mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi secara kritis dan konstruktif. Menurut Agung, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan supremasi hukum tetap berjalan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : GS

Editor : Alan

Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Keluar Gedung Pakai Rompi Oranye dan Terborgol
KPK Periksa Lagi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono: Diduga Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan
TNI Bantah Isu Datangi Polda Metro Jaya: Pengamanan Rumah Jampidsus Sesuai Aturan, Tak Terkait Kasus Korupsi
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Jaksa Salah Objek dan Subyek: Minta Hakim Nyatakan Tak Dapat Diterima
Suasana Ketat di Mabes Polri: Rantis Brimob Bersiaga, Pengusutan Kasus Korupsi Batu Bara hingga Krakatau Steel Berjalan Kencang
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Tak Minta Jokowi Dihukum, Hanya Ingin Keabsahan Ijazah Diuji Terbuka
Kemnaker dan HIPMI Jaya Jalin Kerja Sama: Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Industri
Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI: Dinyatakan Atas Permintaan Kejagung, Terpisah dari Penggeledahan Polri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:44 WIB

KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Keluar Gedung Pakai Rompi Oranye dan Terborgol

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:08 WIB

PKC PMII Sumut: Isu yang Menyeret Jampidsus Harus Diusut Transparan, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Tebang Pilih

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:26 WIB

KPK Periksa Lagi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono: Diduga Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:58 WIB

TNI Bantah Isu Datangi Polda Metro Jaya: Pengamanan Rumah Jampidsus Sesuai Aturan, Tak Terkait Kasus Korupsi

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:28 WIB

Suasana Ketat di Mabes Polri: Rantis Brimob Bersiaga, Pengusutan Kasus Korupsi Batu Bara hingga Krakatau Steel Berjalan Kencang

Berita Terbaru