Polri Tegaskan Tan Kian Berstatus Saksi, Bukan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Senin, 13 Juli 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengklarifikasi status hukum konglomerat Tan Kian yang sempat beredar kabar telah ditangkap terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Polri menegaskan bahwa pihaknya hanya memanggil Tan Kian sebagai saksi, bukan sebagai tersangka atau tahanan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya sebuah foto di media sosial yang menimbulkan penafsiran keliru. Dalam foto tersebut, Tan Kian terlihat duduk di ruang pemeriksaan mengenakan kaus putih dan rompi cokelat serta didampingi sejumlah petugas kepolisian, yang kemudian diartikan oleh sebagian pihak sebagai tanda penangkapan.

“Yang bersangkutan berstatus saksi, bukan ditahan,” tegas Kabag Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026). Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan.

Kombes Yusuf menjelaskan bahwa penyidikan yang tengah berjalan saat ini mencakup tiga perkara besar yang saling berkaitan. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dalam sektor batu bara yang dikenal dengan istilah “blackout”, pengelolaan keuangan PT Asabri periode 2020 hingga 2025, serta penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI dalam rentang waktu yang sama.

BACA JUGA:  Potensi Migas di Empat Pulau Sengketa Masih Belum Jelas

Dalam salah satu perkara utama, yakni dugaan penyimpangan pengelolaan dana PT Asabri, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto. Meski demikian, hingga saat ini belum dijelaskan secara rinci peran dan keterlibatan masing-masing dalam aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Mengenai status hukum para tersangka, Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani masa penahanan meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Sementara itu, tersangka kedua, Don Ritto, sudah mulai mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) lalu.

Kortas Tipikor Polri juga mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berkas perkara telah dimulai. Seluruh tiga kasus yang ditangani akan diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk tahap penuntutan selanjutnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tetap tiga perkara yang akan dilimpahkan. Tidak ada yang dipisahkan atau dikecualikan,” ujar Yusuf menegaskan kelengkapan berkas yang diserahkan. Hal ini memastikan penanganan kasus berjalan terpadu dan tidak terputus di tengah jalan.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Chromebook Rp809 Miliar, Diduga Perkaya Diri Sendiri dan Puluhan Pihak Lain

Pelimpahan berkas, data administrasi, serta barang bukti tidak dilakukan secara serentak melainkan secara bertahap. Penyidik menyatakan butuh waktu untuk memastikan seluruh dokumen lengkap, rapi, dan memenuhi syarat formil serta materiil sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Langkah ini diambil agar proses hukum di tahap selanjutnya dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis. Pihak kepolisian ingin memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk membuktikan dakwaan di persidangan nanti.

Perkembangan kasus ini turut mengundang perhatian berbagai pihak. Beberapa pengamat hukum menilai kejelasan status hukum setiap pihak yang terlibat sangat penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Sampai saat ini, proses hukum terus berjalan dan diawasi secara ketat. Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari instansi terkait agar tidak terjebak pada berita yang belum terverifikasi kebenarannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Rilis Sketsa 2 Terduga Pengeroyok Bambang hingga Tewas di Pejompongan
Jaksa Agung Burhanuddin Tegas: Jangan Pernah Jual Nama Kejaksaan
Keracunan MBG Sidoarjo Meluas, 27 Siswa Tri Bakti Turut Jadi Korban
BNN Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Lewat Vape Diungkap
Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar
Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:59 WIB

Polda Metro Jaya Rilis Sketsa 2 Terduga Pengeroyok Bambang hingga Tewas di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 13:13 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Tegas: Jangan Pernah Jual Nama Kejaksaan

Selasa, 1 September 2026 - 17:05 WIB

BNN Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Lewat Vape Diungkap

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto tiba di Rusia pada Rabu (2/9/2026). Foto: Ist.

Internasional

Prabowo Tiba di Rusia, Jadi Tamu Kehormatan Utama Forum EEF 2026

Rabu, 2 Sep 2026 - 12:03 WIB