Jakarta-Mediadelegasi: Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengklarifikasi status hukum konglomerat Tan Kian yang sempat beredar kabar telah ditangkap terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Polri menegaskan bahwa pihaknya hanya memanggil Tan Kian sebagai saksi, bukan sebagai tersangka atau tahanan.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya sebuah foto di media sosial yang menimbulkan penafsiran keliru. Dalam foto tersebut, Tan Kian terlihat duduk di ruang pemeriksaan mengenakan kaus putih dan rompi cokelat serta didampingi sejumlah petugas kepolisian, yang kemudian diartikan oleh sebagian pihak sebagai tanda penangkapan.
“Yang bersangkutan berstatus saksi, bukan ditahan,” tegas Kabag Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026). Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan.
Kombes Yusuf menjelaskan bahwa penyidikan yang tengah berjalan saat ini mencakup tiga perkara besar yang saling berkaitan. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dalam sektor batu bara yang dikenal dengan istilah “blackout”, pengelolaan keuangan PT Asabri periode 2020 hingga 2025, serta penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI dalam rentang waktu yang sama.
Dalam salah satu perkara utama, yakni dugaan penyimpangan pengelolaan dana PT Asabri, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto. Meski demikian, hingga saat ini belum dijelaskan secara rinci peran dan keterlibatan masing-masing dalam aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Mengenai status hukum para tersangka, Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani masa penahanan meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Sementara itu, tersangka kedua, Don Ritto, sudah mulai mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) lalu.
Kortas Tipikor Polri juga mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berkas perkara telah dimulai. Seluruh tiga kasus yang ditangani akan diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk tahap penuntutan selanjutnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tetap tiga perkara yang akan dilimpahkan. Tidak ada yang dipisahkan atau dikecualikan,” ujar Yusuf menegaskan kelengkapan berkas yang diserahkan. Hal ini memastikan penanganan kasus berjalan terpadu dan tidak terputus di tengah jalan.
Pelimpahan berkas, data administrasi, serta barang bukti tidak dilakukan secara serentak melainkan secara bertahap. Penyidik menyatakan butuh waktu untuk memastikan seluruh dokumen lengkap, rapi, dan memenuhi syarat formil serta materiil sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Langkah ini diambil agar proses hukum di tahap selanjutnya dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis. Pihak kepolisian ingin memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk membuktikan dakwaan di persidangan nanti.
Perkembangan kasus ini turut mengundang perhatian berbagai pihak. Beberapa pengamat hukum menilai kejelasan status hukum setiap pihak yang terlibat sangat penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sampai saat ini, proses hukum terus berjalan dan diawasi secara ketat. Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari instansi terkait agar tidak terjebak pada berita yang belum terverifikasi kebenarannya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






