Jakarta-Mediadelegasi: Pengusutan kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang menjerat Don Ritto kini memasuki babak baru. Tersangka utama dalam pusaran perkara rasuah bernilai fantastis ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Don Ritto keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB. Dengan pengawalan ketat, ia tiba di gedung Kejagung pada pukul 14.15 WIB menggunakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan terborgol.
Langkah kaki Don Ritto tampak tergesa-gesa saat digiring oleh petugas. Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi, ia memilih bungkam seribu bahasa dan terus berjalan dengan kepala menunduk tanpa memberikan pernyataan sedikit pun.
Kasus yang melilit Don Ritto ini bukanlah perkara biasa. Ia diduga terlibat dalam jaringan korupsi, TPPU, dan penyuapan berskala besar yang mencakup beberapa sektor vital, mulai dari sengketa bisnis batu bara, penyelewengan dana PT ASABRI, hingga masalah internal di PT Krakatau Steel (KS).
Skandal ini kian menarik perhatian publik karena menyeret nama besar di korps adhyaksa. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri juga telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang sama.
Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan pasca-dirinya secara resmi mengundurkan diri dari jabatan strategis sebagai Jampidsus. Langkah ini mempertegas komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas mafia peradilan tanpa pandang bulu.
Untuk menjaga objektivitas, penanganan perkara yang kini dilimpahkan ke Kejagung berjalan di bawah pengawasan ketat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sebagai supervisor aktif, sementara Komisi III DPR RI turut mengawal jalannya proses hukum melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Dalam proses penyidikan intensif sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri telah bergerak cepat mengamankan aset. Polisi melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menyita tumpukan barang bukti krusial.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa dari lokasi de’Clan, penyidik menyita berbagai dokumen rahasia serta perangkat elektronik. “Kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” ujar Totok kepada wartawan.
Tak main-main, polisi juga menemukan aliran dana tunai dalam berbagai mata uang asing di kafe tersebut. Rinciannya meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000, dengan total nilai konversi mencapai hampir Rp60 miliar.
Selain kafe mewah tersebut, penyidik menyasar Point Money Changer yang diduga kuat menjadi wadah pencucian uang. Dari penggeledahan di sana, polisi menyita sedikitnya 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing berbeda dengan taksiran nilai total Rp7,2 miliar.
Proses pelimpahan tahap dua ini menandakan bahwa berkas perkara Don Ritto telah dinyatakan lengkap secara formal. Kejaksaan Agung bersama tim penyidik gabungan kini fokus merampungkan dakwaan guna menyeret para tersangka ke meja hijau demi pertanggungjawaban hukum yang adil. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






