Kapolres Binjai Paparkan 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Berkomitmen dalam Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Binjai

Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap 20 orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi, dan 78,88 gram ganja kering.

Selain itu, turut diamankan lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka,” ujar AKBP Bimo saat konferensi pers di Aula Polres Binjai, Jumat (24/7/2026).

BACA JUGA:  74 Terjaring Razia Masker di Binjai, 30 KTP Disita, 44 Ditindak

Hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi dan 78,88 gram ganja kering. Selain itu, turut diamankan lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang diduga berkaitan dengan Aktifitas peredaran narkoba.

upaya untuk menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat, terutama generasi – generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Setiap proses hukum, empat tersangka dari empat perkara dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Manusia Silver Tertangkap Mencuri Emas Senilai Rp 3,6 Juta

Lebih lanjutnya tersangka dalam 11 perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan satu tersangka dalam perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Binjai Lebih menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, dengan upaya penindakan tegas serta mengajak seluruh masyarakat lebih berperan aktif menyampaikan informasi peredaran barang terlarang tersebut di wilayah hukum polres binjai. D|Red-Ali.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ali

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Binjai Pererat Sinergi dengan DPRD Kota Binjai melalui Silaturahmi dan Koordinasi Kamtibmas
Dalam Empat Hari, 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai
Ketua Umum PB IMBI-SU: Korupsi Sama Berbahayanya dengan Narkoba, Mulai Bersihkan dari Binjai
Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Kunjungan Silaturahmi Ke Kantor Walikota Binjai
Forkopimda Binjai Hadiri Pisah Sambut Kapolres Binjai Yang Dilaksanakan Pemko Binjai
Pesta Gotilon 2025 HKBP Binjai Berlangsung Penuh Sukacita
Wali Kota Binjai Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Musyawarah
Bobby Nasution Minta PBG Ponpes Digratiskan, Upaya Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agama di Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:06 WIB

Kapolres Binjai Paparkan 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:55 WIB

Kapolres Binjai Pererat Sinergi dengan DPRD Kota Binjai melalui Silaturahmi dan Koordinasi Kamtibmas

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:57 WIB

Dalam Empat Hari, 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Ketua Umum PB IMBI-SU: Korupsi Sama Berbahayanya dengan Narkoba, Mulai Bersihkan dari Binjai

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:52 WIB

Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Kunjungan Silaturahmi Ke Kantor Walikota Binjai

Berita Terbaru