Jakarta-Mediadelegasi: Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang pegawai di lingkungannya sendiri sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya dalam dua klaster perkara yang saling berkaitan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal itu dalam ekspose perkara yang digelar di Gedung Merah Putih, Kamis (30/7/2026). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah cukup alat bukti yang sah untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang terhadap jajaran aparatur di bawahnya maupun pihak swasta yang berurusan dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, klaster kedua justru membelalakkan mata publik. Diungkap adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK sendiri kepada Bupati Pemalang.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto (staf administrasi KPK perbantuan Polri), Lilik Budi Suprianto, serta Mohamad Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati.
Keterlibatan Setya Budi yang merupakan staf administrasi KPK menegaskan bahwa jerat hukum tak mengenal jabatan, bahkan bagi mereka yang bekerja di lembaga pengawas korupsi sekalipun.
KPK menegaskan penanganan perkara ini adalah bukti nyata komitmen menjaga integritas. Jika ada oknum yang menyalahgunakan nama lembaga untuk keuntungan pribadi, KPK tak akan segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Hal ini wujud komitmen KPK menjaga tegaknya tiang integritas lembaga maupun setiap insan di dalamnya,” tegas Budi Prasetyo.
Kasus ini makin memicu tanda tanya: bagaimana mekanisme kerja dapat disalahgunakan hingga oknum yang seharusnya menjaga justru ikut memeras pihak yang diperiksa?
KPK pun mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk menawarkan jasa pengurusan perkara atau melakukan pemerasan.
Seluruh proses hukum, tegasnya, dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, transparan, dan diputuskan secara kolektif-kolegial tanpa campur tangan pihak lain.
Kini publik menanti kelanjutan proses hukum, berharap perkara ini menjadi pelajaran berharga bahwa tidak ada kekebalan hukum, bahkan bagi mereka yang bertugas memberantas korupsi sekalipun. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






