KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026), mengungkap penetapan tersangka oknum pegawai KPK bersama Bupati Pemalang dalam dua klaster dugaan pemerasan dan korupsi. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026), mengungkap penetapan tersangka oknum pegawai KPK bersama Bupati Pemalang dalam dua klaster dugaan pemerasan dan korupsi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang pegawai di lingkungannya sendiri sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya dalam dua klaster perkara yang saling berkaitan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal itu dalam ekspose perkara yang digelar di Gedung Merah Putih, Kamis (30/7/2026). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah cukup alat bukti yang sah untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang terhadap jajaran aparatur di bawahnya maupun pihak swasta yang berurusan dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, klaster kedua justru membelalakkan mata publik. Diungkap adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK sendiri kepada Bupati Pemalang.

BACA JUGA:  Hari Ini, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto (staf administrasi KPK perbantuan Polri), Lilik Budi Suprianto, serta Mohamad Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati.

Keterlibatan Setya Budi yang merupakan staf administrasi KPK menegaskan bahwa jerat hukum tak mengenal jabatan, bahkan bagi mereka yang bekerja di lembaga pengawas korupsi sekalipun.

KPK menegaskan penanganan perkara ini adalah bukti nyata komitmen menjaga integritas. Jika ada oknum yang menyalahgunakan nama lembaga untuk keuntungan pribadi, KPK tak akan segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Hal ini wujud komitmen KPK menjaga tegaknya tiang integritas lembaga maupun setiap insan di dalamnya,” tegas Budi Prasetyo.

BACA JUGA:  Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat

Kasus ini makin memicu tanda tanya: bagaimana mekanisme kerja dapat disalahgunakan hingga oknum yang seharusnya menjaga justru ikut memeras pihak yang diperiksa?

KPK pun mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk menawarkan jasa pengurusan perkara atau melakukan pemerasan.

Seluruh proses hukum, tegasnya, dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, transparan, dan diputuskan secara kolektif-kolegial tanpa campur tangan pihak lain.

Kini publik menanti kelanjutan proses hukum, berharap perkara ini menjadi pelajaran berharga bahwa tidak ada kekebalan hukum, bahkan bagi mereka yang bertugas memberantas korupsi sekalipun. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan
Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia
Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:45 WIB

KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:38 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:49 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:53 WIB

Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Berita Terbaru