Medan-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungan terhadap usulan kenaikan gaji kepala daerah, namun dengan syarat yang tegas. Kenaikan penghasilan tidak boleh diberikan secara merata, melainkan harus disesuaikan dengan capaian dan kualitas kinerja masing-masing pejabat.
“Kalau yang kerjanya bagus bolehlah naik. Kalau yang tidak maksimal, tidak usah naik. Masa kepala daerah yang sering turun ke lapangan tunjangannya sama dengan yang jarang ke lokasi?” ujar Bobby, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, intensitas bekerja dan kehadiran langsung di tengah masyarakat menjadi salah satu indikator nyata dalam menilai kinerja seorang pemimpin daerah.
Bobby menjelaskan wacana kenaikan hak keuangan kepala daerah sebenarnya bukan hal baru. Usulan ini sudah lama disampaikan berbagai asosiasi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
“Saya sebagai anggota asosiasi akan mengikuti keputusan bersama. Namun secara pribadi, saya tidak pernah menyuarakan atau meminta kenaikan tersebut,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pembahasan ini harus dilakukan secara objektif. Meski beban tugas dan tanggung jawab semakin berat, peningkatan penghasilan wajib dibarengi dengan evaluasi kinerja yang transparan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengisyaratkan kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Langkah itu menyusul masukan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia yang meminta penyesuaian penghasilan sejalan dengan beban tugas yang makin kompleks.
Bobby menegaskan revisi aturan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek tanggung jawab dan kinerja. Pejabat yang aktif melayani rakyat dan menyelesaikan masalah di lapangan harus mendapatkan penghargaan yang setimpal.
Sebaliknya, mereka yang menjalankan tugas secara pasif tidak pantas mendapatkan perlakuan yang sama.
Kenaikan gaji atau tunjangan sebaiknya menjadi alat penggerak agar seluruh kepala daerah semakin bersemangat memberikan pelayanan terbaik dan mendorong percepatan pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Jabatan kepala daerah bukan sekadar amanah, melainkan tanggung jawab besar yang harus dibuktikan lewat kerja nyata, bukan sekadar peningkatan hak keuangan semata. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






