JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa korupsi pengadaan dua unit kapal tunda PT Pelindo Regional I Belawan tampak duduk di kursi tersangka. Foto: Ist.

Tiga terdakwa korupsi pengadaan dua unit kapal tunda PT Pelindo Regional I Belawan tampak duduk di kursi tersangka. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP Cabang Dumai di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan pada periode 2018–2021. Langkah ini diambil karena jaksa menilai penerapan pasal dalam putusan hakim berbeda dengan apa yang dituntut.

Ketiga terdakwa yang divonis yakni Hosadi Apriza Putra, mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan; Rudy Sunaryadi, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia; serta Bambang Soendjaswono, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan pengajuan banding tersebut kepada awak media, Selasa (4/8/2026). “JPU mengajukan banding karena pasal yang diputus majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang kami ajukan,” jelasnya.

Pernyataan senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum Chris Agave V. Berutu. Ia menegaskan ketidaksepahaman pihaknya atas penerapan pasal dalam putusan Pengadilan Negeri Medan yang tidak sejalan dengan dakwaan dan tuntutan yang telah disusun.

Majelis hakim PN Medan yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 UU KUHP 2023 juncto UU Penyesuaian Pidana 2026.

BACA JUGA:  Hakim Putuskan Terdakwa MTL Perkara Korupsi Simadu Bersalah

Atas dasar pertimbangan tersebut, Hosadi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Rudy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Sedangkan Bambang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan pengadilan sebesar Rp79 miliar justru dibebankan sepenuhnya kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya, dengan alasan perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi tersebut.

Padahal dalam surat tuntutan, jaksa semula menuntut Hosadi tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta; Rudy 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta; serta Bambang 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Seluruhnya dengan masa subsider yang lebih panjang dibandingkan putusan majelis.

BACA JUGA:  Bacaleg Maruli Siahaan Janji Fokus Kawal Pendidikan

Dalam tuntutan, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp92,35 miliar. Jaksa juga tidak menuntut pembayaran uang pengganti kepada perorangan, melainkan membebankannya kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya karena perbuatan terdakwa dinilai telah menguntungkan korporasi tersebut.

Perbedaan mendasar yang menjadi alasan banding terletak pada penerapan pasal. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa seharusnya dikenakan berdasarkan dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Penyesuaian Pidana 2026.

Karena perbedaan penerapan pasal ini berdampak langsung pada berat ringannya ancaman pidana dan dasar pembebanan kerugian negara, JPU Kejari Belawan memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan agar putusan diperiksa ulang dan disesuaikan dengan dakwaan serta tuntutan yang telah diajukan.

Masyarakat kini menantikan putusan Pengadilan Tinggi Medan guna memastikan penegakan hukum berjalan konsisten, baik dalam penentuan pasal yang diterapkan maupun pembebanan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi pengadaan kapal tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:48 WIB

JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Berita Terbaru