Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP Cabang Dumai di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan pada periode 2018–2021. Langkah ini diambil karena jaksa menilai penerapan pasal dalam putusan hakim berbeda dengan apa yang dituntut.
Ketiga terdakwa yang divonis yakni Hosadi Apriza Putra, mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan; Rudy Sunaryadi, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia; serta Bambang Soendjaswono, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan pengajuan banding tersebut kepada awak media, Selasa (4/8/2026). “JPU mengajukan banding karena pasal yang diputus majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang kami ajukan,” jelasnya.
Pernyataan senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum Chris Agave V. Berutu. Ia menegaskan ketidaksepahaman pihaknya atas penerapan pasal dalam putusan Pengadilan Negeri Medan yang tidak sejalan dengan dakwaan dan tuntutan yang telah disusun.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 UU KUHP 2023 juncto UU Penyesuaian Pidana 2026.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Hosadi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Rudy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Sedangkan Bambang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan pengadilan sebesar Rp79 miliar justru dibebankan sepenuhnya kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya, dengan alasan perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi tersebut.
Padahal dalam surat tuntutan, jaksa semula menuntut Hosadi tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta; Rudy 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta; serta Bambang 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Seluruhnya dengan masa subsider yang lebih panjang dibandingkan putusan majelis.
Dalam tuntutan, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp92,35 miliar. Jaksa juga tidak menuntut pembayaran uang pengganti kepada perorangan, melainkan membebankannya kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya karena perbuatan terdakwa dinilai telah menguntungkan korporasi tersebut.
Perbedaan mendasar yang menjadi alasan banding terletak pada penerapan pasal. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa seharusnya dikenakan berdasarkan dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Penyesuaian Pidana 2026.
Karena perbedaan penerapan pasal ini berdampak langsung pada berat ringannya ancaman pidana dan dasar pembebanan kerugian negara, JPU Kejari Belawan memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan agar putusan diperiksa ulang dan disesuaikan dengan dakwaan serta tuntutan yang telah diajukan.
Masyarakat kini menantikan putusan Pengadilan Tinggi Medan guna memastikan penegakan hukum berjalan konsisten, baik dalam penentuan pasal yang diterapkan maupun pembebanan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi pengadaan kapal tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






