Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Walikota Medan Rico Waas(Kanan).

Foto: Walikota Medan Rico Waas(Kanan).

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Rico Waas hingga saat ini memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun terkait beredarnya kabar adanya kewajiban menyetorkan fee sebesar 15 persen di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Sikap tutup mulut ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi.

Pembungkaman Rico Waas semakin terasa kontras dengan janji-janji yang disampaikannya saat masa kampanye dahulu, di mana ia berkomitmen menjunjung tinggi keterbukaan dan responsif terhadap kritik serta aspirasi masyarakat. Padahal, baru-baru ini mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait masalah di Dinas Perkim justru dihadang petugas Satpol PP di depan Kantor Wali Kota Medan pada 3 Agustus 2026 lalu.

Menanggapi perkembangan tersebut, Praktisi Hukum Jauli Manalu secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera turun dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, Pejabat Pembuat Komitmen, para rekanan, hingga Wali Kota Medan sendiri guna mengungkap kebenaran di balik praktik pungutan tersebut, dilansir dari AKTUALONLINE.co.id, selasa (4/8/2026) .

“KPK turunlah. Periksa itu, ada apa sebenarnya di Kota Medan. Saya kira kasus ini lebih besar dan jauh lebih menarik untuk diusut secara tuntas dibandingkan dengan kasus yang terjadi di Langkat,” tegas Jauli, mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:  Miris! Oknum Kepling Di Medan Hamili Istri Orang, Anehnya Camat Bilang Bukan Perbuatan Tercela

Jauli juga menyoroti dugaan keterlibatan kelompok yang disebut sebagai “Geng Sunggal” yang diduga kuat melakukan berbagai intervensi terhadap proyek-proyek di lingkungan dinas-dinas Pemerintah Kota Medan. Hal ini pun dinilai semakin memperkuat urgensi agar KPK segera turun menyelidiki jaringan yang diduga mengatur aliran pungutan tersebut.

Kabar mengenai adanya kewajiban menyetorkan fee sebesar 15 persen kini semakin mencuat di kalangan pelaku usaha kontraktor. Setiap rekanan yang telah ditetapkan sebagai pemenang proyek diwajibkan menyetorkan persentase tersebut sebagai syarat agar pekerjaan boleh segera dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penarikan atau pengepulan uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara seseorang berinisial DE, yang kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan kepada atasannya yang berinisial DA. Pola ini dinilai sebagai modus operandi klasik yang sengaja diciptakan untuk menjauhkan pimpinan dari jejak keterlibatan langsung.

“Lima belas persen harus disetor di muka. Kalau tidak disetor, maka proyek tidak boleh dikerjakan. Uang diterima oleh DE, lalu dikoordinasikan kepada atasannya DA. Mustahil ada bukti serah terima uang secara resmi. Inilah permainan gelap yang berjalan atas dasar saling menguntungkan,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (3/8/2026).

BACA JUGA:  KPK Beri Pembinaan dan Tindak Lanjut Korsupgah di Pemkab Sergai

Dikatakan pula, sejumlah kontraktor yang telah memenuhi permintaan tersebut kini baru bisa memulai pekerjaan. Beberapa proyek seperti pemasangan pipa distribusi air bersih dan pembangunan septic tank sudah mulai berjalan. Sementara proyek lainnya masih tertunda, menunggu pungutan 15 persen diterima oleh DE.

Penelusuran juga menemukan indikasi bahwa DA dan DE diduga memiliki hubungan komunikasi yang sangat intens dengan pihak yang disebut “Geng Sunggal” dalam menjalankan praktik pungutan terhadap para kontraktor tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya jejak kekuasaan yang mengatur aliran pungutan itu.

Sampai berita ini diturunkan, DA selaku atasan yang diduga menerima laporan hasil pungutan belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan. Demikian pula halnya dengan Wali Kota Medan Rico Waas yang dikonfirmasi terkait kabar wajib setor 15 persen di Dinas Perkim, tetap memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.

Publik pun kini menantikan keberanian aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk segera membuka lembaran kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Jika benar terjadi praktik pungutan liar yang terorganisir, maka pengusutan harus menyentuh hingga ke akar-akarnya, termasuk jejak kekuasaan yang diduga melindungi praktik tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:48 WIB

JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Berita Terbaru