Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan gugatan praperadilan jilid III yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim memutuskan bahwa Roy Suryo tidak berhak menerima ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinilai tidak sah dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan Kamis, (06/08/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan secara tegas bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
“Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi ketetapan hakim yang dibacakan dalam persidangan tersebut. Keputusan ini menjadi jawaban hukum atas tuntutan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, permohonan praperadilan ketiga ini telah terdaftar di PN Jakarta Selatan sejak tanggal 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Roy menuntut ganti kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan yang telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan pada putusan sebelumnya.
Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar total Rp206 juta. Rincian jumlah tersebut terdiri dari ganti rugi materiil senilai Rp106 juta dan ganti rugi imateriel senilai Rp100 juta. Tuntutan ini diajarkan sebagai bentuk pemulihan nama baik dan kerugian yang dialami akibat penangkapan dan penahanan yang dianggap melanggar hukum.
Menjelang putusan dibacakan, pihak Roy Suryo sempat menyampaikan keyakinannya bahwa tuntutan ganti rugi tersebut akan dikabulkan. Namun kenyataannya, hakim justru menolak seluruh permohonan tersebut dengan alasan yang dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo sebagai tersangka. Dalam proses hukumnya, hakim praperadilan sebelumnya telah memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah secara prosedur hukum.
Berdasarkan putusan itulah, Roy Suryo kemudian mengajukan gugatan ganti kerugian melalui jalur praperadilan jilid III ini. Namun upaya tersebut kembali menemui jalan buntu setelah hakim menyatakan permohonannya tidak dapat diterima.
Menariknya, sebelum putusan praperadilan jilid III ini dibacakan, Roy Suryo dikabarkan telah mengajukan pula praperadilan jilid IV. Dalam gugatan terbarunya tersebut, Roy turut menggugat status pencekalan dirinya ke luar negeri yang diberlakukan oleh pihak kepolisian.
Rangkaian praperadilan yang diajukan Roy Suryo menunjukkan bahwa pihaknya terus berupaya menempuh segala jalur hukum yang tersedia guna memperoleh keadilan atas tindakan kepolisian yang dianggapnya keliru. Namun hingga saat ini, jalur praperadilan untuk memperoleh ganti kerugian tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Dengan ditolaknya praperadilan jilid III ini, maka Roy Suryo tidak dapat memperoleh ganti rugi sebesar Rp206 juta yang dituntutnya dari Polda Metro Jaya. Roy Suryo masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan yang telah dijatuhkan tersebut.
Masyarakat pun kini menantikan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh kedua belah pihak. Putusan ini menjadi catatan penting dalam rangkaian perkara hukum yang menjerat Roy Suryo terkait dugaan ujaran fitnah mengenai ijazah mantan Presiden Jokowi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






