Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI Definitif, Surpres Resmi Diserahkan ke DPR

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Destry Damayanti diajukan jadi calon tunggal Gubernur BI. Foto: Ist.

Destry Damayanti diajukan jadi calon tunggal Gubernur BI. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Nama Destry Damayanti secara resmi diajukan sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia definitif melalui Surat Presiden yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI. Destry Damayanti saat ini sedang menjabat sebagai Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia sebelum diusulkan untuk memangku jabatan tersebut secara definitif.

Penyerahan surat presiden tersebut dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Gedung DPR RI pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, pemerintah menyerahkan sekaligus tiga surat presiden yang mencakup beberapa pengisian jabatan strategis di lembaga negara.

“Kami diutus untuk menyerahkan tiga surpres kepada DPR. Tadi kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR, yakni Ibu Puan Maharani dan Bapak Dasco, dan secara resmi telah kami serahkan,” ujar Prasetyo Hadi di hadapan awak media seusai penyerahan berlangsung.

Surat presiden pertama yang diserahkan berisi usulan calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta usulan calon pengganti Deputi Senior dan calon pengganti Deputi Gubernur BI. Pengajuan pengganti tersebut dilakukan karena jumlah jabatan deputi mengalami pengurangan satu posisi dari struktur sebelumnya.

BACA JUGA:  Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa untuk posisi Gubernur Bank Indonesia, pemerintah hanya mengajukan satu nama calon saja. Nama yang diajukan adalah Destry Damayanti, yang saat ini sedang menjabat sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI.

“Untuk Gubernur BI, ini kewenangan DPR. Nama yang diajukan tunggal, atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang menjabat Pjs Gubernur BI. Besok secara resmi DPR dipastikan akan menyampaikan lebih lanjut kepada awak media,” jelas Prasetyo Hadi mempertegas status usulan calon tunggal tersebut.

Dengan diserahkannya surat presiden ini, maka proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI. Pemerintah telah menyelesaikan tahap pengajuan nama, dan kini giliran lembaga perwakilan rakyat untuk melakukan pembahasan serta pengambilan keputusan terkait pengesahan calon tersebut.

Selain surat presiden mengenai calon Gubernur BI, pemerintah juga menyerahkan dua surat presiden lainnya. Surat kedua berisi usulan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan surat ketiga berisi usulan calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk negara sahabat.

“Surpres kedua untuk calon anggota Dewan Komisioner OJK, dan surpres ketiga untuk calon Duta Besar untuk negara sahabat,” tambah Prasetyo menyampaikan rincian ketiga berkas yang diserahkan pemerintah kepada pimpinan DPR.

BACA JUGA:  Meski Banjir Sumatra Parah, Pemerintah Yakin Bisa Atasi Tanpa Bantuan Asing

Pengajuan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI dinilai sebagai langkah yang tepat guna menjaga kesinambungan kebijakan moneter yang telah berjalan. Destry yang telah memahami seluk-beluk lembaga tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan kebijakan yang sedang dijalankan.

Pemerintah memandang pengajuan satu nama calon ini akan memperlancar proses pembahasan di DPR dan memungkinkan Bank Indonesia segera memiliki pemimpin definitif untuk melanjutkan berbagai program prioritas. Destry Damayanti dipandang memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai untuk menjaga stabilitas kebijakan moneter di masa mendatang.

Kini seluruh pihak menantikan langkah selanjutnya dari DPR RI terkait pembahasan dan pengesahan nama yang diajukan tersebut. Jika disetujui, maka Destry Damayanti akan resmi dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif untuk melanjutkan kepemimpinan lembaga tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan
Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian
Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari
PN Jakarta Selatan Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba, Penggeledahan KPK Dinilai Sah
Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI Definitif, Surpres Resmi Diserahkan ke DPR

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari

Berita Terbaru

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari

Senin, 10 Agu 2026 - 11:55 WIB