Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Kepengurusan Komite Sepakbola Mini Indonesia Kota Medan periode 2025–2029 resmi dibekukan oleh Pengurus Provinsi KSMI Sumatera Utara. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 02/SK-PK/KSMI-SU/VIII/2026 yang diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2026.

Kepemimpinan KSMI Kota Medan yang saat ini dipegang oleh Ramadoni menjadi terdampak langsung dari kebijakan pembekuan ini. Pengprov KSMI Sumut menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah melalui penilaian menyeluruh terhadap kinerja dan kepatuhan pengurus kota selama menjalankan amanah organisasi.

Ada tiga alasan utama yang melandasi dikeluarkannya surat keputusan pembekuan tersebut. Poin pertama, demi menjaga marwah, integritas, kemajuan prestasi, serta kelancaran tata kelola sepakbola mini di wilayah Sumatera Utara, dibutuhkan kepatuhan penuh seluruh jajaran pengurus terhadap konstitusi organisasi yang berlaku.

Poin kedua, Pengurus KSMI Kota Medan periode 2025–2029 dinilai telah melakukan pelanggaran organisasi berat. Pelanggaran tersebut berupa ketidakaktifan maupun pelanggaran ketentuan yang secara nyata merugikan tata kelola sepakbola mini di daerah dan menimbulkan kerugian bagi organisasi secara keseluruhan.

Poin ketiga, Pengprov KSMI Sumut sebelumnya telah melayangkan Surat Edaran guna meminta penjelasan sekaligus perbaikan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau respon apa pun dari pihak pengurus KSMI Kota Medan. Ketidakpatuhan ini menjadi alasan kuat bagi Pengprov untuk mengambil langkah tegas.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Luncurkan 5 Proyek Perubahan PKN II

Dengan tidak adanya respons atas peringatan yang telah disampaikan, maka Pengprov KSMI Sumut memandang perlu mengambil langkah pembekuan demi menjaga nama baik dan kelangsungan organisasi. Pembekuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan tersebut.

Menanggapi kabar pembekuan ini, awak media berupaya meminta tanggapan langsung kepada Ketua KSMI Kota Medan, Ramadoni, melalui pesan aplikasi pada hari Senin, 10 Agustus 2026 malam. Namun, Ramadoni enggan memberikan pernyataan yang berlebihan terkait persoalan tersebut.

“Kami sedang berupaya berkomunikasi dengan Pengprov KSMI Sumut mengenai persoalan ini. Maaf ya, kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ungkap Ramadoni secara singkat sebelum menutup pembicaraan. Ia memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi internal organisasi terlebih dahulu.

Pembekuan kepengurusan KSMI Kota Medan ini menjadi perhatian luas kalangan penggiat sepakbola mini di Kota Medan. Banyak pihak berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara musyawarah dan mengembalikan suasana organisasi yang kondusif demi kemajuan sepakbola mini di kota tersebut.

BACA JUGA:  Usai Bertemu Bobby, Gubsu Sebut Kota Medan Harusnya Level 3 Covid-19

Selama masa pembekuan, seluruh kegiatan yang bersifat kepengurusan di tingkat Kota Medan kemungkinan akan berada dalam pengawasan atau penanganan langsung dari Pengprov KSMI Sumut hingga ada keputusan lanjutan. Hal ini dilakukan agar pelayanan dan pembinaan kepada klub-klub tetap berjalan.

Pengprov KSMI Sumut berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran pengurus di berbagai tingkatan agar senantiasa mematuhi konstitusi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pengurus di atasnya. Tata kelola yang sehat adalah kunci kemajuan olahraga.

Saat ini, masyarakat dan penggiat sepakbola mini di Kota Medan masih menantikan langkah selanjutnya dari kedua belah pihak. Diharapkan penyelesaian persoalan ini dapat membawa pembaruan dan memperbaiki kinerja organisasi agar lebih baik lagi ke depannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Yonan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru