KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik KPK membawa dua koper usai menggeledah Kantor Disdikbud Kabupaten Bogor buntut OTT pemotongan upah pegawai hingga Rp1,5 miliar. Foto: Ist.

Tim penyidik KPK membawa dua koper usai menggeledah Kantor Disdikbud Kabupaten Bogor buntut OTT pemotongan upah pegawai hingga Rp1,5 miliar. Foto: Ist.

Bogor-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026). Kali ini, tim penyidik menyasar Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bogor sebagai bagian dari rangkaian penyidikan Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah pegawai dengan nilai uang tunai yang telah diamankan mencapai Rp1,5 miliar.

Kedatangan tim penyidik KPK ke lokasi penggeledahan tercatat sekitar pukul 13.00 WIB. Rombongan tiba menggunakan empat unit kendaraan roda empat berwarna hitam yang langsung menuju area kantor Disdikbud Kabupaten Bogor. Kehadiran penyidik pun langsung menarik perhatian sejumlah pegawai maupun warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Selama lebih dari dua jam, tim penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh di dalam gedung kantor Disdikbud. Setelah memastikan seluruh dokumen dan barang bukti yang dibutuhkan telah diamankan, penyidik akhirnya keluar gedung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Satuan Brimob yang telah bersiaga di lokasi.

Dari dalam kantor Disdikbud, tim penyidik terlihat membawa dua buah koper berwarna hitam yang diduga kuat berisi dokumen-dokumen penting serta barang bukti yang berkaitan erat dengan perkara dugaan pemotongan upah pegawai di lingkungan Pemkab Bogor tersebut. Seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Wakil Ketua KPK Usulkan Syarat Pendidikan Bagi Penyelidik dan Penyidik

Penggeledahan yang dilakukan di Kantor Disdikbud Kabupaten Bogor ini melengkapi rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak hari sebelumnya. Tepat pada Kamis siang, tim penyidik KPK juga telah menyisir dua kantor badan di lingkungan Pemkab Bogor, yaitu Badan Pendapatan Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor.

Artinya, dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi kantor pemerintahan Kabupaten Bogor sekaligus. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan pemotongan upah pegawai yang diduga merugikan keuangan negara tersebut terus meluas dan menyasar sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Bogor.

Sebelumnya, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan yang menjadi titik awal perkara ini, penyidik KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari praktik pemotongan upah yang dilakukan secara tidak sah terhadap para pegawai di lingkungan Pemkab Bogor.

Meski telah mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar serta menyita sejumlah dokumen penting dari tiga lokasi kantor pemerintahan, hingga saat ini KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

BACA JUGA:  LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan

KPK diperkirakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh sekaligus mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang terlibat dalam sebuah konferensi pers yang diagendakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Masyarakat pun menantikan kejelasan siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dugaan praktik pemotongan upah pegawai yang mencapai miliaran rupiah ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh langsung hak-hak pegawai yang seharusnya menerima penghasilan secara utuh. Jika terbukti secara sah, maka terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak yang berkewajiban menyalurkan hak penghasilan pegawai.

Penggeledahan di Disdikbud dan dua badan lainnya memperkuat dugaan bahwa praktik pemotongan upah ini mungkin melibatkan jaringan yang cukup luas di lingkungan Pemkab Bogor. Oleh karena itu, KPK perlu menelusuri secara mendalam aliran dana serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan maupun pelaksanaan pemotongan tersebut.

Masyarakat Kabupaten Bogor berharap KPK dapat menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan transparan. Selain mengembalikan uang yang dipotong secara tidak sah kepada para pegawai, proses hukum juga diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang serupa di masa mendatang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi
Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu
Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Putusan Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Hakim
Dana Pengembalian Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus PT TPL Didesak Bulat Dialokasikan untuk Pemulihan Tapanuli Raya
Gunung Merapi Erupsi Luncurkan Awan Panas 2.000 Meter Mengarah Barat Daya, Status Tetap Siaga
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
MK Kabulkan Penuh Gugatan Mahasiswa, Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dicabut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:14 WIB

KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Putusan Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Hakim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Dana Pengembalian Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus PT TPL Didesak Bulat Dialokasikan untuk Pemulihan Tapanuli Raya

Berita Terbaru