Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap aset-aset miliknya. Langkah hukum ini ditempuh Silmy guna mempertanyakan keabsahan prosedur penyitaan yang dijalankan penyidik dalam perkara yang menjerat dirinya.
Gugatan praperadilan tersebut secara resmi diajukan oleh Silmy Karim pada tanggal 4 September 2026 dan telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara ini kemudian masuk dalam sistem penelusuran perkara dan kini telah ditetapkan hakim yang akan menangani persidangannya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, pokok permasalahan yang diperdebatkan dalam gugatan ini adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Dengan demikian, Silmy meminta pengadilan memeriksa dan menilai apakah prosedur penyitaan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Hakim Tunggal Yuliana untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim tersebut. Penunjukan hakim ini menjadi langkah awal sebelum persidangan perdana digelar untuk mendengarkan dalil pemohon serta tanggapan dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
Sidang perdana perkara praperadilan ini telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 September 2026 di Ruang Sidang 01 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, pihak Silmy Karim diharapkan akan memaparkan secara rinci alasan-alasan yang mendasari gugatannya terhadap penyitaan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Silmy Karim. Total nilai aset yang telah disita diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar, yang terdiri dari berbagai jenis kekayaan milik tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa aset yang telah disita mencakup aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Secara rinci, barang-barang yang diamankan tersebut meliputi kendaraan bermotor, tanah, hingga bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi.
“Update dari penyidikan terkait Imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan,” ungkap Taufik dalam keterangannya pada Kamis, 20 Agustus 2026 lalu.
Penyitaan aset bernilai besar ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang terus diperdalam oleh tim penyidik KPK. Selain menyita kekayaan, penyidik juga tengah mendalami asal-usul perolehan aset-aset tersebut, terutama yang tercatat atas nama pihak lain guna mengungkap kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perkara yang menjerat Silmy Karim bermula dari dugaan pemerasan yang diduga dilakukan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dugaan tersebut kemudian berkembang hingga menyasar aset-aset yang diduga berasal dari hasil perbuatan yang melanggar hukum.
Silmy Karim sendiri saat ini masih dalam status tahanan setelah masa penahanannya diperpanjang oleh KPK selama 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September hingga 1 Oktober 2026. Perpanjangan penahanan dilakukan guna memberi waktu bagi penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dengan diajukannya praperadilan ini, kini terdapat dua jalur hukum yang berjalan beriringan: proses penyidikan yang terus dilakukan KPK sekaligus upaya hukum yang ditempuh Silmy Karim untuk membantah prosedur penyitaan aset yang dinilainya tidak sah. Selanjutnya, seluruh pihak menantikan jalannya sidang perdana pada 14 September mendatang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







