Binjai-Mediadelegasi: Himpunan Mahasiswa Pejuang Anti Korupsi Sumatera Utara (HMPAKSU) menyoroti dugaan adanya praktik percaloan atau makelar proyek pada sejumlah pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai tahun anggaran 2026.
Koordinator HMPAKSU Muhammad Mulkan kepada awak media Kamis (9/9) menyampaikan, mengaku pihaknya memperoleh informasi serta hasil investigasi di lapangan, termasuk laporan dari sejumlah kontraktor di Sumatera Utara yang disebut memiliki hubungan dengan Kepala Dinas PU Kota Binjai berinisial WU.
Menurut Mulkan, berdasarkan informasi dan laporan yang diterima pihaknya, terdapat dugaan permintaan fee proyek berkisar 15 hingga 20 persen dalam sejumlah pekerjaan di lingkungan Dinas PU Kota Binjai pada tahun 2026.
“Berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang kami dapatkan di lapangan serta laporan dari beberapa kontraktor di Sumatera Utara, kami menemukan adanya dugaan praktik makelar proyek dengan fee sekitar 15 sampai 20 persen,” ujar Mulkan.
Mulkan menegaskan, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Karena itu, HMPAKSU meminta Kejaksaan Negeri Binjai, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Unit Tipikor Polres Binjai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk Kepala Dinas PU Kota Binjai berinisial WU.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
HMPAKSU juga menyatakan siap memberikan informasi maupun data yang mereka miliki kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan untuk mendukung proses klarifikasi dan penyelidikan.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai berinisial WU melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan terkait tudingan tersebut.
Pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara






