Jakarta-Mediadelegasi: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan jilid kelima yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti kerugian atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (15/9/2026), hakim menetapkan ganti rugi immateriel sebesar Rp5 juta, jauh lebih rendah dibandingkan nilai Rp206 juta yang diminta oleh Roy Suryo.
Amar putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, di hadapan sidang yang penuh perhatian. “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriel bagi pemohon sejumlah Rp5 juta,” tegas hakim dalam putusannya. Nilai tersebut dinyatakan sebagai pengganti kerugian non-materiil yang dialami Roy Suryo akibat tindakan aparat yang telah dinyatakan melanggar prosedur hukum.
Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayar sejumlah uang ganti rugi tersebut kepada Roy Suryo. Sementara itu, pihak yang berstatus sebagai Termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya, sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Turut Termohon I dalam proses peradilan tersebut.
Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan, Roy Suryo semula meminta hakim mengabulkan seluruh tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terbagi menjadi dua komponen, yaitu kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil yang ditaksir sebesar Rp100 juta. Angka tersebut disusun berdasarkan dampak dari tindakan penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan yang dinilai tidak sah menurut putusan praperadilan sebelumnya.
Roy Suryo juga menuntut agar Menteri Keuangan membayarkan seluruh uang ganti kerugian tersebut paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan di persidangan. Hal ini tertuang secara tegas dalam petitum yang diajukan oleh kuasa hukum Roy Suryo kepada majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.
“Memerintahkan Turut Termohon II sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membayar uang ganti kerugian sebesar Rp206.000.000 atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon secara tunai dan seketika paling lambat 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan permohonan praperadilan a quo,” bunyi tuntutan yang diajukan kuasa hukum Roy Suryo.
Meski nilai yang dikabulkan jauh lebih kecil dari yang diminta, Roy Suryo menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut bukan semata-mata bertujuan untuk memperoleh uang. Ia menegaskan permohonan itu merupakan bentuk perlawanan moral terhadap tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Roy Suryo juga menyampaikan janji yang menyentuh hati publik. Apabila ada uang ganti rugi yang dikabulkan oleh pengadilan, berapapun nilainya, ia berjanji tidak akan mengambil sepeser pun untuk kepentingan pribadi. Seluruh uang tersebut akan disumbangkan secara utuh kepada yayasan yang mengasuh anak-anak yatim piatu sebagai bentuk amal dan kepedulian sosial.
“Pemohon dengan ini menyatakan dengan tegas bahwa berapa pun nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, maka Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun nilai ganti rugi yang dikabulkan untuk kepentingan pribadi dan seluruhnya akan disumbangkan ke yayasan yatim piatu,” tegas Roy Suryo dalam pernyataan resminya di hadapan pengadilan.
Putusan ini menjadi babak penting dalam rangkaian proses hukum yang dijalani Roy Suryo. Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan bahwa tindakan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Roy Suryo ternyata tidak sah secara prosedur. Oleh karena itu, Roy berhak menuntut ganti kerugian atas pelanggaran hak-hak konstitusionalnya tersebut.
Dengan dikabulkannya sebagian tuntutan ganti rugi ini, pihak Roy Suryo telah memenuhi salah satu tahapan dalam memperoleh pengakuan hukum atas perlakuan yang dialaminya. Meski nilai yang dikabulkan jauh di bawah harapan, putusan ini tetap menjadi bukti bahwa tindakan aparat yang tidak sah dapat diuji dan dimintakan pertanggungjawabannya melalui jalur praperadilan.
Kini, setelah putusan dibacakan, Roy Suryo dan tim hukumnya dipastikan akan melanjutkan perjuangan hukum ke tahap selanjutnya, yakni sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Sementara itu, kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta menjadi kewajiban yang harus segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






