Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak boleh lagi menjadi kegiatan pilihan pemerintah daerah, melainkan wajib dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027. Jika daerah tidak memasukkannya, rancangan anggaran daerah akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Ketegasan ini disampaikan Tito usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin (14/9/2026). Penandatanganan dilakukan bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto.
“Jadi bukan menjadi kegiatan pilihan, tapi menjadi kegiatan yang wajib dikerjakan untuk masuk dalam program anggaran, APBD,” tegas Tito dalam konferensi pers seusai penandatanganan SKB tersebut. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat agar perlindungan perempuan dan anak benar-benar menjadi prioritas yang didukung penuh oleh anggaran daerah.
Tito menambahkan pihaknya akan mengawasi secara ketat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2027. Setiap daerah yang belum memuat program RBI dalam dokumen perencanaan pembangunan daerahnya akan mendapat pengembalian rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah agar segera dilengkapi.
“Dalam rencana RKPD tahun 2027, kami akan pelototin ini. Yang enggak ada membuat program RBI, maka kita akan kembalikan. APBD, RAPBD-nya kembalikan lagi, masukkan program ini. Dengan dasar SKB tiga menteri,” jelas Tito menegaskan mekanisme pengawalan yang akan diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Program Ruang Bersama Indonesia ini difokuskan pada tingkat desa dan kelurahan sebagai unit terdepan dalam menangani berbagai persoalan yang menimpa perempuan dan anak. Tito menyebut masih banyak persoalan mendasar yang terjadi di tingkat akar rumput namun belum tertangani secara optimal.
Berbagai persoalan yang menjadi fokus RBI antara lain kasus kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang terutama perempuan dan anak, serta berbagai bentuk kerentanan lain yang dialami kaum perempuan dan anak-anak. Program ini dirancang untuk memberdayakan mereka agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kekerasan rumah tangga, anak-anak yang terjebak dalam TPPO, ataupun perilaku yang negatif lainnya, wanita yang ditinggalkan atau korban kekerasan dari rumah tangga. Nah, ini berfokus memberdayakan mereka agar mereka memiliki posisi tawar yang lebih baik,” urai Tito menjelaskan urgensi pelaksanaan RBI di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan ditandatanganinya SKB Tiga Menteri ini, program RBI kini memiliki landasan hukum yang kuat dan sistematis untuk dilaksanakan. Tito menegaskan kegiatan perlindungan perempuan dan anak melalui konsep RBI tidak lagi sekadar seremonial atau bersifat sukarela, melainkan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah daerah hingga tingkat terkecil.
Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan program RBI. Sebab, berbagai persoalan yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak paling banyak ditemui dan harus diselesaikan di lingkungan tempat mereka tinggal sehari-hari.
Melalui program RBI, berbagai layanan dan potensi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri diharapkan dapat diintegrasikan menjadi satu gerakan bersama. Satu ruang, banyak gerakan, satu tujuan bersama — itulah semangat yang ingin diwujudkan agar perlindungan perempuan dan anak berjalan menyeluruh dan berdampak nyata.
Dengan adanya kewajiban masuk dalam APBD 2027 serta pengawalan ketat dari Kemendagri, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan perlindungan perempuan dan anak. Seluruh kekuatan dan sumber daya daerah harus dikerahkan demi terwujudnya lingkungan yang aman, adil, dan melindungi segenap perempuan dan anak di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






