Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil investigasi menyeluruh terkait temuan fasilitas berstandar mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selain bangunan semi permanen yang sudah diketahui publik, tim juga menemukan tiga unit kontainer yang di dalamnya dilengkapi fasilitas menyerupai tempat tinggal layak huni.
Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan dalam jumpa pers di kantor pusat kementerian, Jakarta, Senin (5/10/2026). Ia menegaskan bahwa ketiga kontainer tersebut secara administrasi tercatat sebagai Barang Milik Negara, sehingga seharusnya digunakan sesuai peruntukan resmi lembaga pemasyarakatan.
“Kontainer ini semua terdaftar, tercatat di Barang Milik Negara,” ujar Rudi. Meskipun bangunan dan unit kontainer itu milik negara, berbagai perlengkapan serta fasilitas di dalamnya ternyata diadakan oleh warga binaan yang menempati, bukan disediakan oleh pihak pengelola lapas.
Dari penelusuran yang dilakukan, salah satu warga binaan yang menempati unit kontainer tersebut adalah Indra Kesuma, yang dikenal luas sebagai Indra Kenz, terpidana kasus penipuan investasi bodong Binomo. Fakta ini ditemukan saat tim memeriksa penghuni dan kondisi masing-masing ruangan.
Menyusul temuan tersebut, Kemenimipas telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar status pembebasan bersyarat yang telah diberikan kepada Indra Kenz dibatalkan dan ia ditarik kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan.
“Dan warga binaannya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen PAS untuk ditarik kembali,” tegas Rudi. Rekomendasi ini menjadi langkah tegas pihak kementerian guna menindaklanjuti ketidakberesan yang terungkap dari proses pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Indra Kenz telah resmi menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 — tepat satu hari setelah Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak dan menemukan fasilitas istimewa yang memicu sorotan publik luas di lapas tersebut.
Indra sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang terkait kegiatan platform investasi Binomo.
Selama menjalani hukuman, ia telah menempuh masa pidana sekitar lima tahun. Dengan pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali dalam setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada tahun 2024, Indra Kenz sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Di Lapas Cibinong, ia tercatat mengikuti kegiatan pembinaan rutin berupa kegiatan keagamaan, olahraga, serta penyuluhan hukum.
Kini, dengan adanya rekomendasi penarikan kembali, seluruh status pembebasan bersyarat tersebut dapat batal berlaku jika Dirjen PAS menindaklanjuti sesuai prosedur. Hal ini sekaligus menjadi sinyal bahwa siapa pun yang terbukti memperoleh fasilitas istimewa tidak sesuai aturan akan ditindak tanpa terkecuali.
Kemenimipas menegaskan pemeriksaan terhadap seluruh temuan di Lapas Cibinong masih berjalan. Langkah ini dilakukan agar tidak hanya persoalan satu atau dua orang yang diselesaikan, melainkan seluruh sistem pengawasan dan pengelolaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan diperbaiki secara menyeluruh. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







