Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Jaya Hercules Rosario de Marshal pada Kamis (15/10/2026). Dana tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengurusan lahan serta Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyerahan dilakukan langsung oleh penasihat hukum yang tercatat dengan inisial NMB di Gedung Merah Putih KPK. “Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta dari Saudara NMB, kuasa hukum HRM,” ujar Budi.
Uang tersebut diduga merupakan pemberian pihak Summarecon kepada Hercules terkait permohonan pembukaan blokir lahan dan penerbitan sertifikat HGB. Dalam prosesnya, terindikasi adanya pemberian suap kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penyerahan ini dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tambah Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan lahan milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu:
- Lampri — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
- Adrianto Pitojo Adi — Direktur Utama PT Summarecon Agung;
- Arif Sugiyanto — mantan Bupati Kebumen;
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq — Ketua DPP Partai Golkar;
- Rizal Pahlevi — perantara/pihak swasta;
- Erwin — pihak terkait;
- Muhammad Fakhry — pihak terkait.
Selain suap pengurusan lahan, KPK juga mengembangkan penyidikan dugaan jual-beli jabatan, rotasi, serta promosi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga melibatkan penerimaan uang dari berbagai layanan pertanahan. Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







