KPK Sita Rp800 Juta Diserahkan Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Summarecon Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK tempat kuasa hukum Hercules menyerahkan uang Rp800 juta, Kamis (15/10/2026). Foto: Ist.

Gedung Merah Putih KPK tempat kuasa hukum Hercules menyerahkan uang Rp800 juta, Kamis (15/10/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Jaya Hercules Rosario de Marshal pada Kamis (15/10/2026). Dana tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengurusan lahan serta Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyerahan dilakukan langsung oleh penasihat hukum yang tercatat dengan inisial NMB di Gedung Merah Putih KPK. “Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta dari Saudara NMB, kuasa hukum HRM,” ujar Budi.

Uang tersebut diduga merupakan pemberian pihak Summarecon kepada Hercules terkait permohonan pembukaan blokir lahan dan penerbitan sertifikat HGB. Dalam prosesnya, terindikasi adanya pemberian suap kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Beberapa Wilayah di Indonesia Berpotensi Terdampak

“Penyerahan ini dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tambah Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan lahan milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Lampri — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
  3. Adrianto Pitojo Adi — Direktur Utama PT Summarecon Agung;
  4. Arif Sugiyanto — mantan Bupati Kebumen;
  5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq — Ketua DPP Partai Golkar;
  6. Rizal Pahlevi — perantara/pihak swasta;
  7. Erwin — pihak terkait;
  8. Muhammad Fakhry — pihak terkait.
BACA JUGA:  Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Hanguskan 3 Hektare Hutan, Akses Terjal Hambat Pemadaman

Selain suap pengurusan lahan, KPK juga mengembangkan penyidikan dugaan jual-beli jabatan, rotasi, serta promosi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga melibatkan penerimaan uang dari berbagai layanan pertanahan. Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syahganda Bantah Pesta Ultah Prabowo di Istana Bogor: Itu Jamuan untuk Wakil PM Rusia
KPK: Hamenang Pakai Uang Suap Rp1,9 Miliar Lunasi Utang Pilkada, Total Lebih Rp2 Miliar
KPK: Dana BNPB Rp30,98 Miliar Dipakai Beli Saham, Pengadaan Rp148 Miliar Terafiliasi Adik Kepala BNPB
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:18 WIB

KPK Sita Rp800 Juta Diserahkan Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Summarecon Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Syahganda Bantah Pesta Ultah Prabowo di Istana Bogor: Itu Jamuan untuk Wakil PM Rusia

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK: Hamenang Pakai Uang Suap Rp1,9 Miliar Lunasi Utang Pilkada, Total Lebih Rp2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:44 WIB

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid, Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Berita Terbaru

Banjir merendam permukiman warga di Kampung Rendahan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akibat luapan Sungai Parpayakan dan Sungai Sordang setelah hujan berintensitas tinggi selama beberapa hari. Bencana ini berdampak pada 128 kepala keluarga dan 90 rumah warga. (Foto: BNPB)

Kabupaten Simalungun

Banjir Simalungun Rendam 90 Rumah, 128 KK Terdampak

Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:48 WIB