Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda putusan atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Eksepsi tersebut akan dipertimbangkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir perkara.
Dengan dilanjutkannya proses hukum ini, persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie resmi melangkah ke tahap pembuktian.
“Memutuskan, menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam agenda pembacaan putusan sela, Senin (26/10/2026).
Hakim Fijiarsyah selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst tersebut.
Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU Rp350 Miliar
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan terhadap Febrie dalam sidang perdana pada Rabu (7/10/2026). Eks Jampidsus tersebut didakwa melakukan aksi pemerasan serta pencucian uang dalam skala besar.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai uang pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp55 miliar.
Sementara itu, dalam dakwaan TPPU, Febrie disangkakan melakukan pencucian uang dengan nilai fantastis yang diperkirakan menembus lebih dari Rp350 miliar. Jumlah tersebut belum memperhitungkan sejumlah aset fisik berupa tanah dan bangunan yang diduga ikut diterimanya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






