Binjai-Mediadelegasi: Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon kepala daerah, KPU Kota Binjai batasi pengunjung, di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (24/09/2020).
Memulai sambutan rapat pleno terbuka itu, Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi mengatakan, dengan menerapkan PKPU Nomor 13 tahun 2020, khusus nya pasal 55 dan 88B, pleno pengundian nomor urut dilakukan dengan jumlah undangan terbatas, mengingat situasi masih dalam pandemi Covid-19.
“Kami mohon maaf kepada seluruh paslon dan tim, sebab baru kami terima adanya peraturan itu, yang hanya membolehkan dihadiri oleh paslon dan 1 orang LO atau penghubung paslon, kemudian 2 orang dari Bawaslu dan 5 orang dari KPU,” ucapnya saat membuka rapat pleno secara resmi.
Dia juga merinci perihal terkesan mendadaknya aturan itu. “Memang kita sebelumnya telah edarkan undangan, namun karena PKPU diundangkan, Rabu (23/09/2020) dan diedarkan ke daerah dinihari tadi, maka pelaksanaannya terkesan mendadak,” ulasnya.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, lanjut Ketua KPU itu, namun meskipun begitu, telah dilakukan persiapan fasilitas live streaming melalui akun facebook.