Kadis Pendidikan Asahan Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Rabu, 1 April 2020 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran-Mediadelegasi: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs Sofian MPd (foto) mengutarakan tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah, Rabu (01/04).

Sofian mengatakan,, bahwa dia telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah dengan Nomor: 420/2421 -KP/2020 tertanggal 01 April 2020 yang ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan se Kabupaten Asahan, Kepala PAUD/TK, SD, SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Asahan dan Pengawas / Pemilik Sekolah untuk di sampaikan kepada orang tua wali murid atau anak didik.

Dia juga menerangkan perpanjangan Kegiatan Belajar dirumah (daring) berdasarkan Surat Bupati Asahan nomor : 420/1306 tanggal 31 Maret 2020 perihal Surat Edaran tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Siswa di Luar Kelas (dirumah) dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor : 420/2236-UM/2020, tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

BACA JUGA:  Dekranasda Sumut Dukung Pengrajin Lokal dengan Borong Songket Khas Asahan

Tidak sampai di situ saja, diinformasikan kepada Kepala PAUD/TK, SD, SMP, Negeri/Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan bahwa kegiatan belajar mengajar disekolah, dengan metode jarak jauh (daring) di rumah masing – masing diperpanjang mulai tanggal 6 s/d 22 April 2020 dan untuk selanjutnya berpedoman kepada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

“Khusus kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui dan menginformasikan kepada Kepala Sekolah Negeri / Swasta di lingkungan kerja masing-masing, Kepada para Pengawas Sekolah/Pemilik agar melakukan pengawasan ke Satuan Pendidikan” terang Sofian. D|Kis-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan
Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Asahan
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Panitia Pentasbishan Calon Pendeta HKBP dan Pimpinan Jemaat HKBP Kisaran Kota
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Pengurus Kabupaten Limited Sepakbola Mini Indonesia Kabupaten Asahan
Peresmian Mako Satpolairud Polres Asahan, Wujud Penguatan Pelayanan Keamanan Wilayah Perairan
Bupati Asahan Pimpin Rapat Evaluasi dan Pengendalian Harga TBS Kelapa Sawit
KDRT Berujung Maut, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:48 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Asahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:25 WIB

Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Panitia Pentasbishan Calon Pendeta HKBP dan Pimpinan Jemaat HKBP Kisaran Kota

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:51 WIB

Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Pengurus Kabupaten Limited Sepakbola Mini Indonesia Kabupaten Asahan

Berita Terbaru