580 dari 1.005 ASN Langgar Netralitas Kena Sanksi, Berapa di Sumut?

- Penulis

Sabtu, 28 November 2020 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mediadelegasi: Hasil rekonsiliasi data pelanggaran netralitas hingga Kamis (26/11-2020)yang dilakukan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, terhitung data pelanggaran netralitas ASN atau PNS yang dilaporkan mencapai 1.005 ASN. Tujuh ratus dua puluh tujuh di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran dan 580 orang disanksi. Belum ada laporan berapa oknum ASN di Sumut yang terlibat dan disanksi.

“Sampai dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Sementara sejumlah 147 ASN belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK. Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah lakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian.

Untuk sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada Instansi Pusat yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makassar 5 data kepegawaian, Kanreg IX BKN Jayapura 2 data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung 1 data kepegawaian, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan bahwa tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran, tapi bagaimana upaya Pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.

BACA JUGA:  HUT Korpri di Langkat Diisi Bedah Rumah, Bagi-bagi Nasi Bungkus dan Masker

Menurutnya, ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN, yakni: Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari.

Kedua, update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan.Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time. Ketiga, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif.

Para ASN atau PNS diminta tetap menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Bila ditemukan terjadi pelanggaran, sanksi sedang hingga berat menanti para PNS.

Adapun Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan sejumlah aktivitas ASN atau PNS yang bisa dikategorkan sebagai bentuk pelanggaran netralitas saat digelarnya Pilkada Serentak 2020.

Berbagai aktivitas ini tidak boleh dilakukan PNS atau ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.

BACA JUGA:  Dukung Balon Walikota Langsa Anto Jakarta, Ini Kata Ketua Organisasi Nelayan

“Pegawai ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono, Rabu (18/11/2020).

Paryono menuturkan jika jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.

Lebih lanjut dalam PP 53/2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang memiliki urutan:

1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun

2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun

3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat memiliki urutan:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

3. Pembebasan dari jabatan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur

Berita Terbaru