Setelah 19 Tahun Buron, Terpidana Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Nader Taher Ditangkap di Jawa Barat

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Bandung-Mediadelegasi: Buronan perkara korupsi kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp35,9 milliar, Nader Taher (69) diamankan Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau usai buron 19 tahun sejak 2006, Kamis (13/2/2025).

Berdasarkan pantauan, Nader Taher tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB. Tampak pria dengan tangan terborgol tersebut mengenakan baju biru, dikawal oleh pihak Kejaksaan.

Kepala Kejati Riau Akmal Abbas saat pengungkapan kasus menjelaskan Nader Taher diamankan di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada tempat bagi buronan. Cepat atau lambat pasti kita eksekusi,” sebut Akmal Abbas.Diketahui, Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juli 2006.

BACA JUGA:  Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Sebelumnya, ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 lantaran belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA. Masa penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau telah habis pada 21 Maret 2006.

Di tingkat kasasi, Nader kembali dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.”Jika tidak dibayar dalam tiga tahun, maka harta kekayaannya disita untuk dilelang,” lanjutnya.

Ketika akhirnya ditemukan, menurut Akmal Abbas, kondisi fisik Nader Taher telah banyak berubah.

“Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” ujar Akmal.

Diketahui, kasus yang menjerat Nader Taher berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.

BACA JUGA:  Effendi simbolon nakhodai yayasan universitas HKBP Nomensen periode 2024- 2028

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.Kini, setelah 20 tahun dalam pelarian, Nader Taher akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dieksekusi di Lapas Pekanbaru,” tambah Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara
Kabar Beredar: Chandra Dalimunthe Disebut Jadi Plt Kadis PUPR Sumut, Gantikan Hendra Siregar
Bobby Nasution Tinjau Korban Banjir Tapteng, Pastikan Warga Tak Berjuang Sendiri
Turnamen FKPM: Sehat Jasmani, Kuat Rohani Pemuda

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIB

PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:46 WIB

Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:37 WIB

Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara

Berita Terbaru