Abolisi Tom Lembong Dipertanyakan, Hotman Paris Desak Kehadirannya di Sidang Kasus Impor Gula

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Polemik kasus dugaan korupsi impor gula kembali memanas. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum sembilan terdakwa dari klaster swasta, mendesak kehadiran mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di persidangan. Permintaan ini disampaikan meskipun Tom Lembong telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Hotman menegaskan, kehadiran Tom Lembong krusial untuk mengungkap kebenaran di balik dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia berpendapat, keterangan Tom Lembong sangat penting untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya para terdakwa. “Kehadiran Tom Lembong mutlak diperlukan,” tegas Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, Hotman mengakui adanya kendala besar dalam upaya menghadirkan Tom Lembong. Ia memperkirakan Tom Lembong akan menolak panggilan sidang dengan alasan abolisi yang telah diterimanya. “Dia mungkin akan beralasan proses hukum sudah selesai, case closed,” ungkap Hotman, meramalkan kemungkinan penolakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Situasi ini, menurut Hotman, akan mempersulit pembuktian dakwaan terhadap sembilan terdakwa. Ia menilai, dengan Tom Lembong, yang dianggap sebagai pelaku utama, telah menerima abolisi, proses peradilan menjadi rumit. “Bagaimana sidang bisa berlanjut jika pelaku utamanya sudah bebas?” tanya Hotman, mempertanyakan kelanjutan persidangan.

Oleh karena itu, Hotman mengambil langkah tegas. Ia meminta JPU untuk mencabut surat dakwaan terhadap sembilan kliennya. “Kami memohon kepada Kejaksaan Agung dan JPU agar surat dakwaan dicabut,” kata Hotman, menyampaikan tuntutannya.

Sebagai alternatif, Hotman juga meminta hakim untuk menghentikan perkara dan menghapusnya dari daftar buku perkara. Permohonan ini didasarkan pada isi Keppres abolisi Tom Lembong yang menyatakan penghentian semua proses hukum dan akibat hukumnya.

Hotman menekankan, Keppres tersebut secara jelas menghentikan semua proses hukum terkait kasus impor gula. “Proses hukum apa yang dimaksud? Ya, kasus impor gula ini,” tegas Hotman, menjelaskan dasar hukum permohonan pencabutan dakwaan.

Keppres abolisi Tom Lembong menjadi pusat perdebatan dalam kasus ini. Isi Keppres yang menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya menjadi landasan utama permohonan Hotman. Ia berpendapat, dakwaan terhadap sembilan terdakwa menjadi tidak berdasar dengan adanya abolisi tersebut.

Namun, langkah Hotman ini kemungkinan akan memicu perdebatan hukum yang panjang dan kompleks. Pertanyaan mengenai kewenangan Keppres dalam menghentikan proses hukum yang sudah berjalan di pengadilan akan menjadi sorotan utama.

Pos terkait