Menurutnya, sesuai dengan UU itu, pelayanan pengaduan harus ada penanggungjawab pengelolanya, melayani 24 jam, aktif memeroses setiap pengaduan, dan keberadaan unit layanan pengaduan mudah diketahui keberadaan ruangannya oleh masyarakat. “Jika perlu ada layanan call centre yang aktif,” katanya seraya menegaskan seluruh informasi tentang pengaduan di Pirngadi agar terinternalisasi secara masif di seluruh ruang rawat inap.
Lebih lanjut, Abyadi mengungkapkan, jika pelayanan publiknya sudah berjalan dengan baik. Tentunya setiap persoalan yang dihadapi pasien bisa tersampaikan kepada unit manajemen pelayanan pengaduan.
Sampai saat ini, kata Dia, Ombudsman Sumut masih mendengarkan keterangan dari dua pihak yang bersangkutan. Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pendalaman untuk melihat persoalan yang sebenarnya.
Tabung Oksigen
Sebelumnya beredar video viral berdurasi 56 detik di salah satu akun di Instagram yang menyebutkan bahwa seorang pasien mendapatkan pelayanan buruk di Rumah Sakit dr Pirngadi Medan, Rabu (26/5).
Dalam video tersebut, orang yang merupakan anak pasien berteriak bahwa ibunya meninggal dunia karena petugas rumah sakit tidak mengganti tabung oksigen.