Ada Aroma Korupsi Dalam Penerbitan SHGB Perumahan Citraland di Deli Serdang

Ada Aroma Korupsi Dalam Penerbitan SHGB Perumahan Citraland di Deli Serdang
Ilustrasi - Maket komplek perumahan Citraland di Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Foto: dok-PT Ciputra Land

Medan-Mediadelegasi: Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara mencium “aroma” korupsi dalam proses pengadaan lahan dan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.

 

 

Bacaan Lainnya

Terkait dugaan korupsi tersebut, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry bersama puluhan penyidik melakukan penggeledahan terhadap beberapa kantor PT Nusa Dua Propertindo (NPD) dan PT Ciputra Land, di Medan dan Deli Serdang, Kamis (28/8).

 

 

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung RI dan bertujuan mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi.

Disebutkannya, penggeledahan dilakukan di ruang direksi, komisaris, manajer, dan gudang arsip PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55.

Kemudian, berlanjut di kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta kantor direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16.

“Penyidik juga menggeledah tiga kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali yang berkaitan dengan pemasaran perumahan Citraland,” paparnya.

 

 

Lebih lanjut Husairi menjelaskan bahwa
lokasi yang telah dijadikan komplek perumahan mewah itu semula merupakan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I dan kemudian beralih status menjadi SHGB.

 

 

Peralihan status tanah negara tersebut dari HGU menjadi SHGB dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NPD) melalui kerjasama operasional dengan perusahaan pengembang PT Ciputra Land.

 

Pos terkait